SERANG – Kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan Sport Center Banten di Kota Serang, dan hilangnya aset Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang, sebagaimana yang sejak lama menjadi sorotan mahasiswa dan masyarakat, akhirnya kini kembali berlanjut proses penyidikannya.
Menyambut perkembangan terbaru kasus tersebut, aktivis mahasiswa Banten sangat meyakini ada tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara dalam dua kasus yang tengah diusut Kejati Banten itu.
Baehaki, aktivis yang juga Ketua Gerakan Mahasiswa Kritis (Gemtis) Banten, meminta kepada semua pihak untuk tidak mengaitkan proses penegakan hukum ini dengan politik.
Meskipun dua orang saksi yang telah dipanggil memiliki hubungan dengan calon gubernur Banten Airin Rachmi Diany, namun Baehaki menilai bahwa proses hukum tidak boleh berhenti dan dikalahkan oleh proses politik.
“Kami minta Kejaksaan Tinggi Banten tidak terpengaruh oleh tekanan politik. Kasus ini harus diusut tuntas demi transparansi dan keadilan,” tegas Baehaki kepada wartawan, Jum’at (22/11/2024).
Baehaki menilai, berlarut-larutnya pengusutan kasus dugaan korupsi ini menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di Banten.
Para aktivis mahasiswa sudah sejak lama menyoroti dan memberikan atensi khusus terkait dua kasus tersebut.
“Sudah bertahun-tahun berlalu, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Ini jelas menunjukkan adanya mafia yang beroperasi di balik kasus ini,” kecam Baehaki.
Karenanya saat ini, ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali memulai pengusutan kasus tersebut, mahasiswa meminta hal itu dibuka secara transparan dan dituntaskan hingga ke akar-akarnya.
Baehaki bahkan menuntut pimpinan Kejati Banten mundur, jika mereka tidak mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang mencoreng wajah hukum di Banten ini.
“Kejati Banten sudah seharusnya segera menetapkan tersangka dan mengambil tindakan konkret demi rasa keadilan untuk masyarakat. Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan tidak akan berhenti bersuara hingga keadilan ditegakkan,” pungkasnya.
Diketahui, Kejati Banten resmi telah memanggil sejumlah nama yang akan diperiksa sebagai saksi dalam rangka mengungkap kasus tersebut.
Sejumlah saksi yang sudah diberikan panggilan yakni sebagai berikut; yaitu Tubagus Chaeri Wardhana (TCW), Fahmi Hakim (FH), Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.
Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan akan berlangsung pada hari ini Jumat 22 November 2024.
Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan mencari kejelasan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.
Terkait kasus ini, ada dua nama yang akan diperiksa penyidik Kejati dan menjadi sorotan karena memiliki hubungan yang penting bagi Airin Rachmi Diany, yang saat ini menjadi calon gubernur Banten nomor urut 01.
Yaitu Tubagus Chaery Wardana alias Wawan atau TCW adalah suami dari Airin Rachmi Diany.
Sedangkan Fahmi Hakim adalah Ketua DPRD Provinsi Banten, politikus Partai Golkar yang menjadi bagian dari Tim Kampanye Pemenangan Paslon Airin – Ade di Pilkada Banten 2024 ini.
“Untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten TA 2008 – 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” jelas Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Sebagaimana diketahui, awal tahun 2024 ini kasus korupsi hilangnya aset Pemprov Banten akibat alih fungsi Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang sudah mencuat dan mendapatkan sorotan serius dari berbagai kalangan.
Namun Kejati Banten saat itu mengaku menunda pemeriksaan saksi-saksi dan para pejabat yang diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Lantaran saat itu Fahmi Hakim masih berstatus calon legislatif (caleg) yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Pada Februari 2024 lalu, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna sempat mengatakan bahwa ada surat edaran dari Kejaksaan Agung RI mengenai penangguhan pemanggilan kepada peserta Pemilu.
Rangga juga menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan itu telah masuk penyidikan. Sebanyak 33 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan dari pihak pemerintah maupun pihak PT Modern Land Industrial Estate, sebagai pengguna lahan situ yang dialih fungsikan.
Dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede yaitu alih fungsi danau Ranca Gede yang berubah menjadi kawasan Industri. Diperkirakan kerugian akibat korupsi mencapai Rp 1 Triliun.
Sedangkan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah atau lahan Sport Center di Curug Kota Serang, ternyata bermula dari Pemerintah Provinsi Banten yang menganggarkan ratusan miliar rupiah untuk membangun sarana olahraga yang kini dikenal sebagai Banten International Stadium (BIS).
Seperti diketahui, lahan yang kini telah dibangun Stadion BIS dan menjadi kawasan Sport Center itu dibeli oleh Pemprov Banten dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Lahan ini diduga termasuk dari aset Wawan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Hal tersebut sudah diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2019.
Mekanisme pengadaan lahan itu diduga dibeli terlebih dulu oleh Wawan atau TCW seharga Rp 35 miliar dari warga, lantas kemudian dijual kepada Pemprov Banten seharga Rp 144.061.902.000 sehingga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu mendapatkan untung sekitar Rp 109.061.902.000. (*/Rijal)