Oknum Ketua RW di Pandeglang Diduga Lecehkan Ibu Hamil

PANDEGLANG – Seorang oknum Ketua Rukun Warga (RW) berinisial K (55) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibu hamil berinisial SLP (19), di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang.
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Robert Sangkala membenarkan, telah melakukan penangkapan seorang oknum Ketua Rukun Warga (RW) berinisial K (55) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang ibu hamil yang berinisial SLP (19).
“Terduga pelaku berinisial K (55) yang telah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial SLP (19) di rumahnya, kini telah diamankan Unit PPA,” kata Robert kepada wartawan pada Senin, (16/12/2024).
Lebih lanjut Robert menjelaskan, penangkapan terhadap K (55) dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban tentang terjadinya dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh pelaku K (55), pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu.
“Sebelum peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi, orang tua korban sempat bercerita kepada terduga pelaku K (55) bahwa suami korban keluar dari rumah dan tidak kembali,” ungkapnya.
Selain itu, Robert mengungkapkan, setelah terduga pelaku mengetahui hal itu, K (55) berusaha meyakinkan orang tua korban, bahwa dirinya bisa membuat menantunya itu kembali pulang dan rujuk dengan anaknya.
“Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku sempat meminta beberapa syarat kepada korban seperti segelas air putih dan daun siri untuk di jampi-jampi. Kemudian, terduga pelaku membujuk korban untuk masuk kedalam kamar, sesampainya didalam kamar terduga pelaku mematikan lampu, setelah itu terduga pelaku meminta korban membuka celana dalamnya dan langsung mencabut bulu kemaluan sebanyak enam helai,” pungkasnya.
“Orang tua korban yang merasa curiga, langsung mendobrak kamar korban, sedangkan terduga pelaku langsung melarikan diri,” sambungnya.
Tidak hany itu, Robert menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Barang bukti yang kita amankan diantaranya yaitu, pakaian korban berikut dengan enam helai bulu kemaluannya,” paparnya.
Kemudian Robert mengatakan, atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan UU nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (*/Riel)
