Maskota Laporkan Said Didu Karena Sebar Berita Hoax, Kuasa Hukum Temukan Bukti Kuat Spanduk Dukungan Apdesi untuk Proyek PIK 2
TANGERANG – Polemik terkait proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Kabupaten Tangerang semakin memanas.
Setelah sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, melaporkan Muhammad Said Didu atas dugaan penyebaran hoaks, kuasa hukum Said Didu justru menemukan bukti kuat yang mengindikasikan adanya keterlibatan Apdesi dalam pembebasan lahan untuk proyek tersebut.
Temuan ini terungkap dalam sidak yang dilakukan kuasa hukum Said Didu ke sebuah kantor yang diduga berkaitan dengan proyek pembebasan lahan PIK 2.
Dalam video viral yang diunggah di kanal YouTube Tangkap Oligarki Channel, salah satu kuasa hukum Said Didu menunjukkan spanduk yang jelas bertuliskan “DIDUKUNG OLEH APDESI KABUPATEN TANGERANG”, dengan nama perusahaan yang melaksanakan proyek, yakni PT Kukuh Mandiri Lestari, anak perusahaan dari Agung Sedayu Group.
“Bukti nyata fakta apa yang diomongin oleh abang Said Didu, ini tulisannya jelas didukung oleh Apdesi Kabupaten Tangerang,” ujar kuasa hukum Said Didu dalam video tersebut, dikutip pada Sabtu (1/2/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proyek ini sebenarnya berkaitan langsung dengan PIK 2, yang direkturnya adalah Nono Sampono, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai klaim Maskota sebelumnya yang menyatakan bahwa Apdesi tidak ada kaitannya dengan proyek pembebasan lahan PIK 2.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum Said Didu menilai bahwa dengan adanya kantor dan spanduk dukungan dari Apdesi, jelas bahwa organisasi ini turut berperan dalam pembebasan lahan di wilayah pesisir Tangerang Utara.
Namun, ia menyebut proses ini lebih tepat disebut sebagai perampasan lahan daripada sekadar pembebasan lahan.
“Apdesi menjadi bagian dari pembebasan lahan khususnya di pesisir Tangerang Utara. Saya nyebutnya bukan pembebasan lahan, tapi perampasan lahan, dengan cara-cara intimidasi, ditekan, sehingga masyarakat terpaksa melepaskan sawah dan tambaknya,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar melibatkan satu kepala desa saja, melainkan sistematis dan melibatkan 16 desa lainnya yang telah mengajukan pengguguran atas tanah-tanah kapling yang berada di kawasan lautan.
“Ini tidak bisa berdiri sendiri, bukan hanya Kepala Desa Kohod saja, tapi ini sudah sistematis melibatkan seluruh kepala desa yang desanya masuk dalam proyek PIK 2,” ungkapnya.
Kuasa hukum Said Didu juga meminta agar Apdesi dimintai pertanggungjawaban atas penderitaan masyarakat yang lahannya kini sudah rata dengan tanah dan tambaknya sudah digusur.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera meminta keterangan dari Apdesi, baik di tingkat pusat maupun Kabupaten Tangerang.
“Kami minta Apdesi dimintai tanggung jawabnya. Ketua Apdesi Pusat, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, harus diperiksa dan dimintai keterangan atas penderitaan rakyat yang lahannya sudah habis,” tandasnya.
Sebelumnya, Maskota melaporkan Said Didu ke polisi atas dugaan penyebaran berita bohong yang dianggap memicu keresahan di masyarakat.
Laporan ini diajukan karena pernyataan Said Didu yang menuding bahwa kepala desa di Tangerang memaksa warga menjual tanah mereka untuk proyek PIK 2.
“Kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi,” kata Maskota dalam keterangannya.
Maskota juga menegaskan bahwa laporan terhadap Said Didu tidak ada kaitannya dengan PIK 2 dan murni atas inisiatif para kepala desa, Apdesi Kabupaten Tangerang, dan masyarakat.
Ia bahkan menuding Said Didu telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait penyebaran berita bohong yang dinilai dapat menyebabkan kegaduhan.
Namun, temuan kuasa hukum Said Didu di lapangan justru mengindikasikan sebaliknya.
Fakta bahwa terdapat kantor pembebasan lahan yang secara terbuka menyatakan dukungan dari Apdesi menimbulkan dugaan bahwa organisasi tersebut memang terlibat dalam proses ini.
Temuan terbaru ini menambah daftar panjang kontroversi dalam proyek PIK 2, yang sebagian areanya telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kasus ini menyoroti dugaan konflik kepentingan antara perangkat desa dengan pengembang besar seperti Agung Sedayu Group.
Kuasa hukum Said Didu meminta aparat penegak hukum, terutama Kejagung, untuk mengusut keterlibatan Apdesi dalam proyek ini.
Jika dugaan intimidasi dan tekanan kepada warga benar adanya, maka ini bukan hanya persoalan hukum perdata, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Apdesi Kabupaten Tangerang maupun pengembang terkait temuan spanduk dukungan ini.
Namun, dengan bukti yang semakin menguat, desakan untuk investigasi yang lebih mendalam semakin keras disuarakan. (Hery)


