Pengamat Desak Pemkab Lebak Perketat Pengawasan Tambang Ilegal
LEBAK – Penangkapan 10 penambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, oleh Polda Banten menuai berbagai komentar.
Salah satunya komentar dari Pengamat kebijakan sekaligus Dosen di salah satu Universitas di Lebak, Agus Hipludin mengatakan, pengawasan pertambangan di Lebak masih perlu diperketat agar masalah serupa tidak terus berulang.
Agus menjelaskan bahwa kewenangan pertambangan di seluruh kabupaten dan kota, termasuk di Lebak, berada di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kemudian, Menteri memiliki wewenang dalam menentukan batas dan luas wilayah pertambangan, dengan tetap berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI.

“Secara umum, pertambangan emas atau mineral logam wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP ini terdiri dari IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP),” kata dia kepada Fakta Banten, Sabtu (8/2/2025).
“Jika tahapan ini tidak ditempuh, maka pertambangan tersebut dapat dipastikan ilegal dan harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” sambungnya.
Agus menyoroti bahwa Pemda Lebak telah memiliki regulasi dalam pengelolaan tambang, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, kenyataannya, aktivitas tambang ilegal masih merajalela.
“Perlu ada koordinasi yang lebih efektif antara Pemda dan aparat penegak hukum untuk memastikan aturan ini benar-benar diterapkan,” pungkasnya. (*/Sahrul).
