Bawaslu Cilegon Mulai Rekrut Panwascam, Ayo Daftar

CILEGON – Mendekati Pilkada serentak 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon mulai melakukan berbagai persiapan, salah satunya membuka pendaftaran untuk anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Cilegon, mulai Rabu (13/11/2019).

Kepala Divisi Data, SDM, dan Informasi pada Bawaslu Kota Cilegon Dedi Muttaqin menjelaskan, pembukaan pendaftaan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI) Nomor 0883/K/BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019.

Kata dia, berdasarkan surat tersebut, perekrutan Panwascam melalui beberapa tahapan. Pertama sosialisasi, lalu pengumuman pendaftaran sampai dengan penetapan dan pelantikan pada Desember nanti.

“Kami harap ada banyak warga yang bisa ikut. Kami sudah mulai sosialisasi, pada Rabu kemarin kami sudah mulai melakukan perekrutan,” katanya, Kamis (14/11/2019).

Dedi menyatakan, persyaratan seperti umur dan persyaratan lainnya masih sesuai dengan persyaratan pada Pemilu Presiden lalu.

Selain persyaratan yang harus sesuai dengan ketentuan, lanjut dia, akan ada tes tulis dan wawancara.

Dalam tes wawancara sendiri, tegas Dedi, soal yang akan diberikan terkait dedikasi, integritas dan netralitas, termasuk juga akan ada tanggapan dari masyarakat yang bisa menyampaikan soal personal pada calon pengawas yang direkrut.

“Warga juga bisa memberikan tanggapan secara langsung kepada Bawaslu terkait calon Panwascam nanti apakah ia terlibat partai politik atau lainnya yang melanggar ketentuan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon, Muchlis mengungkapkan, masa kerja Panwascam pada Pilkada nanti maksimal selama 12 bulan. Namun jika tidak ada sengketa atau hal lainnya bisa dipercepat sesuai kebutuhan yang dianggap penting oleh Bawaslu Kota Cilegon.

“Masa kerja itu maksimalnya. Namun jika selesai pemilihan pada September nanti tidak ada persoalan, maka bisa dipercepat masa kerjanya,” ungkapnya.

Untuk honor imbuh Muhlis, mengacu kepada SK Menteri Keuangan RI Nomor S-631/MK.02/2019 tentang Honorarium Pengawas Pemilu, Ketua Panwascam Rp2.200.000, anggota Rp1.900.000, Kepala Sekretariat Rp1.550.000, Pelaksana PNS Rp900.000, Pelaksana Non PNS Rp1.500.000, dan tenaga pendukung Rp1.000.000.

“Untuk honor kami mengacu ke SK Kemenkeu dan ditentukan jumlahnya,” singkatnya.

Muhlis menjelaskan, dengan perekrutan yang diagendakan lebih awal, maka Panwascam nantinya bisa melakukan pengawasan saat perekrutan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Keuntungannya ini bisa nanti mengawasi adanya perekrutan penyelenggara di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kami harap ini bisa maksimal bekerja,” tandasnya.

Diketahui, seleksi Panwascam Bawaslu Kota Cilegon akan dilakukan dalam 3 tahap seleksi, yaitu seleksi adminitrasi, tes tulis dan tes wawancara.

Untuk tes tulis yang rencananya dilakukan pada pekan depan Bawaslu akan memakai sistem online melalui aplikasi Socrative yang langsung konek ke Bawaslu RI. (*/Red)

Honda