Iklan Banner

Jelang PSU, KPU Kabupaten Serang Pastikan Pembersihan Alat Peraga Kampanye 

DPRD Kota Serang HPN

 

SERANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Nasehudin, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon terkait adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK) menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025.

“Kami sudah berkoordinasi dengan LO pasangan calon dan telah mengirimkan surat agar mereka segera menurunkan banner yang masih terpasang. Hasil rapat koordinasi sebelum Lebaran kemarin, mereka telah menyatakan kesiapan untuk menurunkannya. Jika masih ada yang belum diturunkan, kami akan mengambil langkah agar seluruh APK dapat dibersihkan,” ujar Nasehudin, kepada wartawan, Selasa (1/4/2025).

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Terkait sanksi bagi banner yang masih terpasang, Ketua KPU Kabupaten Serang menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi administratif dengan langsung menurunkan alat peraga tersebut.

“Sanksinya bersifat administratif, yaitu dengan kami turunkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, KPU Kabupaten Serang mengimbau kepada seluruh warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) untuk kembali menggunakan hak pilihnya pada PSU yang akan dilaksanakan pada 19 April 2025.

“Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Serang yang terdaftar sebagai pemilih untuk datang ke TPS dan memberikan suaranya. Partisipasi masyarakat sangat penting demi suksesnya pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Serang,” tutupnya. (*/Fachrul)

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien