Kadis DKBPPPA Kabupaten Serang: Kampus Aman Bukan Berarti Tanpa Laporan Kekerasan
SERANG – Kampus yang aman bukanlah kampus yang tidak pernah memiliki laporan kekerasan. Justru, kampus yang aman adalah kampus yang memiliki sistem untuk mencegah, menerima laporan, melindungi korban, menangani kasus, hingga memastikan kekerasan tidak kembali terjadi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang, Haerofiatna, dalam Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Bimtek PPKPT) di Universitas Primagraha (UPG), Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan perguruan tinggi se-Banten.
Pria yang akrab disapa Kadis Hero itu mengajak perguruan tinggi mengubah paradigma dalam memandang kampus yang aman. Menurutnya, keberadaan laporan kekerasan tidak seharusnya dianggap sebagai kegagalan institusi, apalagi menjadi alasan untuk menutup diri.
“Kampus bukan hanya tempat mencetak orang pintar, tetapi harus menjadi ruang yang aman bagi setiap orang. Paradigma lama yang menganggap kampus aman adalah kampus tanpa laporan harus diubah,” ujar Haerofiatna.
Menurutnya, yang lebih penting adalah bagaimana setiap laporan dapat diterima dan ditangani secara tepat, dengan tetap memberikan perlindungan kepada korban.
“Kampus aman adalah kampus yang mampu mencegah, menerima laporan, melindungi korban, menangani kasus, dan memastikan kekerasan tidak berulang,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Haerofiatna memaparkan data DKBPPPA Kabupaten Serang hingga November 2025 yang mencatat sebanyak 106 kasus kekerasan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 83 korban merupakan anak-anak, dengan mayoritas berusia di bawah 15 tahun. Sementara 82 korban merupakan perempuan.
Ia mengatakan, kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan yang dominan. Dalam sejumlah kasus, pelaku bahkan merupakan orang yang dikenal atau memiliki kedekatan dengan korban.
Haerofiatna juga mengutip data Komnas Perempuan periode 2021-2024 yang menyebutkan 69 persen kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan terjadi di perguruan tinggi.
Karena itu, ia menilai perguruan tinggi perlu memiliki sistem pencegahan dan penanganan yang tidak sekadar tertulis dalam aturan, tetapi benar-benar dijalankan.
“Kekerasan seksual dapat terjadi dalam bentuk verbal, nonfisik, fisik, maupun cyber sexual harassment di media digital. Bahkan pemanfaatan ketergantungan akademik dan ancaman juga bagian dari kekerasan seksual yang harus diwaspadai,” jelasnya.
Menurut Haerofiatna, kekerasan di lingkungan kampus juga tidak terbatas pada kekerasan fisik. Bentuk lainnya dapat berupa kekerasan psikis, perundungan atau bullying, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, hingga kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Karena itu, perguruan tinggi harus memastikan korban memiliki ruang yang aman ketika menyampaikan laporan. Kampus juga perlu memiliki protokol yang jelas, mulai dari penerimaan laporan, pendampingan, penindakan, pemulihan korban hingga pemantauan.
Sebaliknya, tindakan seperti menyalahkan korban, memaksa korban berdamai, menyebarkan identitas korban, melakukan pemeriksaan yang mempermalukan korban, maupun menghambat laporan demi menjaga nama baik institusi harus dihindari.
“Fokus utama saat ini adalah memastikan sistem terpasang dan berfungsi dengan baik, bukan sekadar imbauan moral,” tegasnya.
Haerofiatna kemudian menawarkan tujuh langkah yang dapat dilakukan perguruan tinggi untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan.
Langkah tersebut meliputi memastikan Satgas PPKPT berfungsi, menyediakan kanal pelaporan yang aman dan rahasia, memperkuat SOP, melakukan edukasi secara berkala, memetakan titik rawan kekerasan, membangun jejaring dengan lembaga terkait, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita ciptakan ruang yang aman dan nyaman di lingkungan perguruan tinggi,” pungkasnya.
Pesan tersebut sejalan dengan komitmen Universitas Primagraha dalam membangun lingkungan kampus yang aman dan sehat.
Rektor UPG Romli Ardie mengatakan, perguruan tinggi tidak hanya bertugas mencetak lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam membangun karakter dan integritas.
Menurutnya, kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, inklusif dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan.
“PPKPT harus kita pandang bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan kelembagaan kita sebagai pimpinan perguruan tinggi,” kata Romli.
Ia menilai penanganan kekerasan tidak cukup hanya dengan membuat aturan maupun membentuk tim. Kampus harus membangun budaya pencegahan, mendorong keberanian untuk melapor, sekaligus memberikan perlindungan kepada korban.
Romli menyebut sedikitnya lima hal yang perlu diperkuat, yakni komitmen pimpinan, sistem pencegahan, mekanisme pelaporan dan penanganan, kapasitas sumber daya manusia, serta jejaring dan kolaborasi antarperguruan tinggi.
Sementara itu, Kepala Bagian LLDIKTI Wilayah IV Gina Indriani mengingatkan agar pelaksanaan PPKPT tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi.
Menurut Gina, seluruh civitas akademika perlu mendapatkan edukasi mengenai karakter dan integritas.
“PPKPT ini bukan tanggung jawab satu bagian saja. Perguruan tinggi seharusnya menjadi wilayah yang aman karena terdiri dari insan-insan yang akademis, berkarakter dan berintegritas,” ujar Gina.
Ia mengatakan, PPKPT menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) LLDIKTI sekaligus menjadi perhatian kementerian. Karena itu, perguruan tinggi perlu memastikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan secara nyata.
Gina juga mendorong keberadaan Satgas PPKPT di setiap perguruan tinggi. Sebab, kekerasan dapat terjadi di berbagai lini, baik antarmahasiswa, mahasiswa dengan dosen, dosen dengan mahasiswa, maupun yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi.
“Kalau tidak mengentaskan, setidaknya kita bisa mencegah. Kalau menangani memang agak berat. Bagaimana kita bisa melakukan itu secara sistemik, ini memang harus menjadi concern kita bersama,” katanya.
Bimtek PPKPT di UPG diharapkan tidak sekadar menjadi forum berbagi pengetahuan, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Sebab, seperti ditegaskan Kadis Hero, ukuran kampus aman bukan terletak pada ada atau tidaknya laporan kekerasan, melainkan pada keberanian institusi menerima laporan dan kemampuannya memberikan perlindungan serta penanganan kepada korban. ***

