Ketua Panitia Bazar Ramadan Ats Tsauroh Kota Serang Bantah Tuduhan Penggelapan Dana

SERANG – Isu terkait dugaan penyelewengan dana pada kegiatan Bazar Ramadan 1446 Hijriah yang diselenggarakan di area Masjid Agung Ats Tsauroh, Kota Serang, belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam berbagai pemberitaan disebutkan bahwa Ketua Panitia Bazar Ramadan dituding telah menyalahgunakan dana kegiatan dan melakukan penggelembungan (mark-up) dalam laporan pengeluaran.
Menanggapi tudingan yang mengarah padanya, Ketua Panitia Bazar yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bidang Imaroh DKM Masjid Ats-Tsauroh, H. Ahmad Syaifuddin (48), akhirnya buka suara.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (5/4/2025), Ahmad Syaifuddin menepis keras tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.
“Ini merupakan tuduhan keji tanpa dasar yang jelas. Saya merasa difitnah, dijadikan kambing hitam, serta nama baik saya dicemarkan dengan informasi palsu yang berasal dari pihak EO maupun Ketua DKM Mochtar Karim Wenno,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa H. Asep itu kemudian memaparkan kronologi awal permasalahan. Ia menjelaskan, terdapat empat poin kesepakatan antara pihak EO, Ketua DKM, dan dirinya sebagai ketua panitia.
Pertama, pihak EO menyampaikan bahwa PT Mayora telah menyetujui penyediaan 100 unit tenda kerucut lengkap dengan fasilitas pendukung seperti listrik.
Kedua, sebagai bentuk kompensasi, panitia memberikan keleluasaan bagi PT Mayora untuk menjalankan aktivitas promosi dan penjualan produk mereka selama bazar berlangsung.
Ketiga, menurut EO, 100 tenda yang ditempatkan di area parkir bawah sepenuhnya menjadi hak DKM, dan hasil sewa tenda akan digunakan untuk menutupi biaya operasional selama Ramadan.
Keempat, untuk urusan sponsor maupun peserta bazar, semuanya diserahkan sepenuhnya kepada pihak EO.
Namun menjelang pelaksanaan, pihak EO menginformasikan bahwa PT Mayora hanya bisa menyediakan 25 tenda, dengan tambahan 20 tenda dari vendor Kupu-kupu.
“EO akhirnya mencari solusi dengan menyewa tenda senilai Rp55 juta untuk sebulan. Panitia lantas mengucurkan dana talangan sebesar Rp27,5 juta kepada EO,” ungkap H. Asep.
Karena sifatnya dana talangan, ia mengira dana tersebut akan dikembalikan. Namun hingga waktu berjalan, dana itu belum dikembalikan.
Bahkan EO kembali meminta sisa pembayaran tenda pada 22 Maret dengan ancaman pembongkaran pada 24 Maret.
Lebih lanjut, H. Asep menceritakan bahwa pada 27 Maret 2025, pihak EO mendatangi Sekretariat DKM dan meminta dua hal, pengembalian dana operasional sebesar Rp49 juta yang mereka klaim sebagai dana talangan, serta fee 15 persen dari pendapatan yang mereka taksir senilai Rp21 juta.
Ia mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut karena dirinya tidak pernah dilibatkan dalam urusan sponsor atau kerja sama bisnis, termasuk yang melibatkan perusahaan seperti Honda, bank BJB, dan Samsung.
“Lalu pada 30 Maret, EO mendesak agar semua hak mereka dibayarkan hari itu juga karena alasan untuk menggaji karyawan. Saya katakan, dana yang tersedia hanya uang pinjaman bazar yang masih dipegang Ketua DKM sebesar Rp45 juta,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa berbagai solusi sempat diajukan, termasuk meminta EO menagih langsung ke Ketua DKM, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Ahmad Syaifuddin pun menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut dirinya menggelapkan dana adalah tidak benar. Ia mengaku memiliki bukti dokumentasi dan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Saya akan tempuh jalur hukum demi menjaga nama baik saya. Tuduhan ini tidak berdasar, dan saya akan memperjuangkan kebenaran,” pungkasnya. (*/Fachrul)