Polresta Serang Kota Ungkap Kronologi Kasus Mayat Mutilasi di Gunungsari

SERANG – Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, mengungkapkan kronologi kasus penemuan mayat yang dimutilasi di Gunungsari.
Kejadian berawal pada hari Minggu, (13/4), sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berinisial MY (23) menjemput korban SA (19) di rumah korban.
Pelaku menjemput korban dengan dalih mengajak makan bakso di daerah Ciomas.
Usai memakan bakso, korban diajak ke suatu tempat guna membicarakan kelanjutan janin bayi yang dikandung SA yang berumur 2 bulan.
“Saat tanggal 13 April, dijemput oleh tersangka di kediaman kakek korban di Kecamatan Padarincang. Setelah makan baso, diajak ke Taman Mancak,” ujarnya, Senin (21/4/2025).
Setelah itu, kata Kapolresta, pelaku mengajak korban ke tempat penjual obat untuk menggugurkan kandungan yang terletak di Desa Gunungsari.
Kemudian terjadi cekcok di antara keduanya yang mengakibatkan tersangka kalap dan membunuh korban SA. Korban dibunuh dengan cara dicekik menggunakan kerudung SA.
“Tersangka mencekik korban dengan cara melilitkan kerudung SA.
Setelah pingsan, tersangka memastikan bahwa korban telah mati dengan menenggelamkan kepala korban ke dalam air,” ujarnya.

Usai dipastikan tewas, pelaku lalu kembali kerumahnya untuk mengambil golok dan kembali lagi ke TKP guna menghilangkan jejak.
“Pelaku menghilangkan jejak agar korban tak dikenali dengan cara memotong kepala, kedua tangan dan kaki, serta dalamannya. Potongan itu di masukkan ke dalam karung beserta dompet, jam dan lainnya yang dihanyutkan ke sungai,” terangnya.
Sedangkan bagian badan korban, pelaku menutupi jenazah SA dengan daun pisang dan kayu bakar yang berada di tempat kejadian perkara.
Kemudian terkait kabar yang beredar bahwa tubuh korban dibakar, dalam pengakuan pelaku, kata Kapolresta, MY tak melakukannya.
“Keterangan dari tersangka tidak melakukan pembakaran,” katanya.
Hingga saat ini, kedua tangan korban belum ditemukan. Kapolresta bilang, pada saat ditemukan, karung putih yang berisi potongan yang dibuang ke sungai berisi tubuh korban sudah terbuka.
“Yang ditemukan kepala, kaki kiri-kanan, tangan kakan dan kiri sampai saat ini belum ketemu. Kemungkinan dimakan Biawak, karena ikatan karung terbuka saat ditemukan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati, dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
“Kenapa diterapkan? karena hasil pemeriksaan ditemukan tersangka memang berencana untuk menghabisi nyawa korban,” tutupnya. (*/Ajo)

