Soal Macet, Dishub Cilegon Akui Kekurangan Lahan Parkir

Lazisku

CILEGON – Semakin macetnya arus lalu lintas di jalan-jalan utama Kota Cilegon, salah satu faktor penyebab yang signifikan adalah karena banyaknya kendaraan yang berhenti atau seenaknya parkir sembarangan di badan jalan sehingga mempersempit ruas jalan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Andi Affandi, hal tersebut karena minimnya fasilitas atau sarana kantong parkir di Kota Cilegon.

“Berdasarkan PP No.79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa badan jalan dapat digunakan tempat parkir bila lebar badan jalan memiliki 4 lajur atau 2 lajur tiap jalur nya. Kondisi jalan kota Cilegon tidak memenuhi PP tersebut. Fasilitas parkir di Kota Cilegon sangat terbatas dan belum memiliki tempat-tempat khusus parkir perkotaan guna memenuhi kebutuhan parkir para pengguna kendaraan,” ujarnya, saat dikonfirmasi faktabanten.co.id, Selasa (30/4/2019).

Ks

Andi juga menjelaskan kemacetan diperparah dengan banyaknya pelaku usaha di pinggir jalan yang hanya sedikit saja menyediakan lahan parkir bagi kendaraan pengunjung. Bahkan diantaranya sama sekali tidak memilikinya.

“Pendirian toko dan kios sangat sedikit yang menyediakan lahan parkir bahkan cenderung banyak yang tidak memiliki lahan parkir,” jelasnya.

dprd pdg

Namun pihaknya mengakui belum bisa melakukan tindakan tegas. Selain karena keterbatasan sarana parkir kendaraan di Kota Cilegon, jika dipaksakan hal tersebut bisa berdampak luas.

“Penertiban belum bisa dilakukan karena ketidaktersediaan lahan parkir untuk menampung parkir kendaraan masyarakat dan bila penertiban dipaksakan akan berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

“Upaya yang dibutuhkan maka Kota Cilegon harus memiliki tempat-tempat khusus parkir di sekitar titik-titik keramaian masyarakat terutama di jalur tempat perdagangan atau pertokoan, sehingga tidak ada lagi perparkiran di badan jalan,” tambahnya.

Selain itu, Andi berharap bisa segera dibangunnya sarana parkir kendaraan oleh Pemkot Cilegon dan swasta, ia juga menghimbau kepada para pemilik usaha atau toko di Cilegon agar menyediakan sarana atau lahan parkir.

“Tempat-temoat khusus parkir perkotaan bisa disediakan oleh pemerintah dan juga oleh swasta atau masyarakat.
Semoga dengan penjelasan ini ada kepedulian juga dari swasta dan masyarakat yang mau bergerak di bidang bisnis perparkiran perkotaan di titik-titik keramaian atau jalur pertokoan tersebut,” himbaunya. (*/Ilung)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien