Terima Surat dari KPU RI, KPU Kabupaten Serang Segera Tetapkan Calon Bupati Terpilih Hasil PSU
SERANG – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) baru saja menerbitkan surat terkait penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Hal ini dilakukan setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat yang diterbitkan dengan nomor 839/PL.02.7-SD/06/2025 pada tanggal 8 Mei 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin.
Surat tersebut menyatakan bahwa MK telah melakukan pencatatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tahun 2024 ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 7 Mei 2025.
Sehubungan dengan itu, KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan tindak lanjut putusan MK berupa PSU pada tanggal 16 dan 19 April 2025, serta daerah pemilihan yang tidak tercantum dalam e-BRPK, diminta untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari sejak surat tersebut dikeluarkan.
Proses penetapan pasangan calon terpilih ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten Serang termasuk dalam daftar yang disebutkan dalam surat tersebut.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, membenarkan bahwa MK telah menerbitkan BRPK tersebut.
Pihaknya akan segera mengadakan rapat untuk menentukan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
“Segala persiapan untuk penetapan sudah siap, hanya tinggal memastikan tanggalnya dalam rapat pada pukul 4 sore ini,” kata Asmawi kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Asmawi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunggu hingga batas waktu maksimal untuk menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih di Serang.
“Mengingat persiapan seperti daftar undangan sudah lengkap, kami tidak akan menunda hingga tiga hari,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan penetapan akan dilakukan besok atau lusa, namun kepastian tanggal akan disampaikan setelah rapat selesai. (*/Fachrul)

