Wisata Anyer

Sekolah Gratis di Banten, Wajah Nyata Implementasi Hukum Tata Negara

Oleh: Puput Anggraeni

(Mahasiswa Hukum – Universitas Pamulang)

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini kembali menegaskan kewajiban negara dalam menyediakan pendidikan dasar secara gratis. Dalam putusannya, MK menyebut bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini bukanlah hal baru, melainkan penegasan atas amanat Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Putusan ini menjadi pengingat penting bahwa hak atas pendidikan bukan hanya sebuah janji konstitusional semata, tetapi juga tanggung jawab negara yang harus diwujudkan secara nyata dan konkret. Tidak cukup hanya mengandalkan anggaran dan kebijakan umum; yang dibutuhkan adalah tindakan nyata yang berpihak pada akses dan pemerataan pendidikan di seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu wilayah yang menunjukkan respons progresif terhadap putusan MK tersebut adalah Provinsi Banten. Gubernur Banten, Andra Soni, secara terbuka menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan mulai menerapkan program sekolah gratis pada tahun ajaran 2025/2026. Komitmen ini bukan hanya retorika; anggaran sebesar Rp140 miliar telah disiapkan untuk mendukung program tersebut, yang tidak hanya mencakup sekolah negeri, tetapi juga swasta, termasuk Madrasah Aliyah dan Sekolah Khusus.

Dalam pernyataannya kepada media pada acara pelantikan kepala daerah di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/02/2025), Andra menegaskan, “Kami ingin hadir memberikan layanan pendidikan yang setara, inklusif, dan berkualitas bagi seluruh warga Banten.” Pernyataan ini memperlihatkan tekad pemerintah daerah untuk memastikan akses pendidikan yang adil dan merata bagi semua kalangan masyarakat.

Tak berhenti di situ, Pemprov Banten juga merancang pembangunan tiga sekolah unggulan berkonsep boarding school yang diberi nama Sekolah Garuda. Sekolah ini akan dibangun di wilayah Lebak, Pandeglang, dan Serang, dan secara khusus ditujukan untuk siswa-siswa dari keluarga prasejahtera. Gagasan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar kuantitas dalam akses pendidikan, tetapi juga kualitas dan daya saing sumber daya manusia.

Namun, hal ini umum terjadi dalam implementasi kebijakan publik bahwa tantangan di lapangan tidak sedikit. Salah satu rintangan utama datang dari sebagian sekolah swasta yang tidak bergabung dalam program sekolah gratis ini.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman Hakim, menjelaskan kepada wartawan di Gedung DPRD Banten, Rabu (05/03/2025), “Ada juga yang nolak, untuk sekolah-sekolah yang besar dan mereka menyatakan tidak bergabung karena mereka sudah punya sistem dan branding sendiri. Tapi banyaknya sih secara umum bergabung.”

Gubernur Banten Andra Soni bersama Presiden Indonesia Prabowo Subianto

Penolakan ini menimbulkan dilema serius dalam perspektif hukum tata negara. Jika konstitusi dan MK telah memerintahkan agar pendidikan dasar dibiayai oleh negara, bagaimana cara memastikan bahwa seluruh penyedia layanan pendidikan, termasuk sektor swasta, turut mendukung implementasinya? Apakah negara bisa mengatur semuanya secara paksa?

Inilah titik krusial dalam memahami bahwa hukum tata negara bukan hanya soal norma tertulis, tetapi juga soal bagaimana norma itu dijalankan dalam praktik kebijakan. Indonesia menganut sistem otonomi daerah, yang memberi kewenangan luas kepada pemerintah provinsi dalam mengelola sektor pendidikan menengah. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ekosistem pendidikan kita sangat bergantung pada peran serta sektor swasta.

Dalam situasi ini, program sekolah gratis tidak bisa dijalankan secara sepihak atau koersif. Negara, melalui pemerintah daerah, tidak bisa memaksa sekolah swasta untuk ikut tanpa adanya regulasi yang adil dan insentif yang memadai. Pendekatan koersif justru berisiko menimbulkan resistensi dan melemahkan kolaborasi. Sebaliknya, pendekatan partisipatif yang mengedepankan dialog terbuka, insentif kebijakan, dan jaminan keberlanjutan akan lebih efektif.

Pemerintah Banten harus mampu menyampaikan bahwa program sekolah gratis bukan untuk melemahkan otonomi sekolah swasta, tetapi untuk memperkuat akses dan pemerataan pendidikan. Insentif dalam bentuk subsidi operasional, pelatihan guru, atau dukungan infrastruktur bisa menjadi alat bantu yang saling menguntungkan. Dengan kata lain, good policy must be good politics — kebijakan yang baik harus pula didukung oleh proses politik yang tepat.

Selain tantangan kebijakan, aspek akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi faktor yang sangat krusial. Mengelola dana publik sebesar Rp140 miliar bukan perkara sederhana. Pengawasan yang ketat, sistem evaluasi berkala, serta pelibatan masyarakat sipil dalam proses pengawasan sangat dibutuhkan agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat dan tidak disalahgunakan. Tanpa transparansi, sekolah gratis bisa terjebak menjadi proyek populis yang hanya indah di atas kertas.

Dimensi sosial dari program ini pun tidak bisa diabaikan. Jika berhasil dijalankan, sekolah gratis akan menjadi instrumen ampuh untuk mengurangi kesenjangan pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan, antara kalangan masyarakat kaya dan miskin. Ini bukan sekadar soal hukum atau kebijakan, tetapi tentang keadilan sosial yang menjadi janji konstitusional.

Langkah progresif Provinsi Banten melalui program sekolah gratis bukan sekadar implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi wajah nyata dari hidupnya hukum tata negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Ketika pemerintah daerah berani hadir dan berpihak pada rakyat melalui pendidikan, di situlah keadilan sosial menemukan bentuknya.

Apa yang sedang dibangun di Banten hari ini merupakan contoh nyata dari bagaimana hukum tata negara bekerja di level paling konkret. Putusan MK tidak berhenti di meja hakim atau halaman lembar negara, tapi hidup melalui tindakan kepala daerah, keputusan alokasi anggaran, dan realitas di ruang kelas. Ketika negara berbicara soal hak atas pendidikan, maka realisasinya harus menyentuh langsung kehidupan rakyat.

Langkah Gubernur Andra Soni patut diapresiasi sebagai contoh bahwa hukum tata negara tidak harus menjadi dokumen mati. Ia bisa menjadi dasar inovasi kebijakan dan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil. Namun, keberhasilan program ini harus dijaga dari jebakan implementasi setengah hati. Tanpa konsistensi dan pengelolaan yang cermat, program sekolah gratis hanya akan menjadi slogan politik yang cepat dilupakan.

Sebaliknya, jika berhasil dijalankan secara berkelanjutan, Provinsi Banten berpotensi menjadi contoh nasional bagaimana hukum tata negara benar-benar menjadi wajah dari keadilan pendidikan di Indonesia. Di tengah tarik-menarik kepentingan elite yang kerap menghambat kebijakan publik, program ini menjadi bukti bahwa negara hadir di tengah rakyat dengan cara yang paling mulia, yaitu melalui pendidikan.

Mulai dari program sekolah gratis yang kini dapat dinikmati oleh semua anak di Banten. Oleh karena itu, akses pendidikan tidak hanya penting di jenjang dasar, tetapi juga harus berlanjut hingga perguruan tinggi tanpa kekhawatiran soal biaya. Program seperti ini benar-benar menghadirkan harapan nyata bagi pendidikan yang merata dan berkualitas di Banten. Salah satu contoh nyatanya adalah Universitas Pamulang, yang hadir sebagai pilihan kampus dengan biaya terjangkau dan tetap mengedepankan kualitas pendidikan. (*)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien