Cegah Kecelakaan dan Macet, Pemkab Lebak Batasi Jam Operasional Truk Galian C

LEBAK -Pemerintah Kabupaten Lebak resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan Galian C, menyusul tingginya angka kecelakaan dan kemacetan yang ditimbulkan aktivitas truk pengangkut pasir dan tanah.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lebak yang mulai diberlakukan pada 16 Juni 2025.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait gangguan lalu lintas akibat banyaknya truk besar yang parkir sembarangan di badan jalan serta beroperasi di jam sibuk.
Melalui surat edaran yang ditujukan kepada para pengusaha angkutan dan pelaku usaha Galian C, Bupati Lebak menetapkan dua poin penting:

Pertama, operasional truk pengangkut material Galian C, seperti pasir dan tanah, hanya diperbolehkan mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kedua, pengangkutan pasir dalam kondisi basah dilarang keras, karena dinilai berisiko terhadap keamanan jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Jika melanggar, kendaraan akan dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan kembali ke titik awal.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperkuat oleh PP Nomor 32 Tahun 2011 dan Permenhub Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas barang.
Surat edaran ini semoga menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha agar lebih disiplin dalam operasional kendaraan berat, sehingga jalan-jalan di Kabupaten Lebak bisa lebih tertib dan aman. (*/Sahrul).


