17 SPBU di Lebak Tak Bayar Pajak, Uang Daerah Bocor Puluhan Juta

LEBAK – Sebanyak 17 dari 24 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lebak terindikasi belum terdaftar sebagai wajib pajak aktif, baik untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun reklame. Akibatnya, potensi pendapatan daerah senilai Rp40,6 juta tak tertagih.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkab Lebak Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa tata kelola pajak daerah di Lebak masih jauh dari tertib, bahkan dinilai lemah dalam proses pendataan dan pengawasan objek pajak.
“Dari 24 SPBU di Lebak, 21 belum memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) dan belum pernah dilakukan penilaian pajak. Sementara dua lainnya sudah punya NOP, tetapi belum dikenakan PBB sebagaimana mestinya,” tulis BPK dalam laporannya.
Tak hanya SPBU, BPK juga menyoroti lemahnya pendataan pada sektor menara telekomunikasi. Dari total 369 menara yang tersebar di wilayah Lebak, sebanyak 349 menara belum teridentifikasi NOP-nya. Hanya 20 menara yang telah terdata sebagai objek PBB-P2.
“Ketidaktertiban ini bisa mengakibatkan kebocoran PAD secara terus-menerus jika tidak segera dibenahi,” bunyi peringatan dalam laporan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, mengakui persoalan tersebut.
Ia menyebut, sebagian besar pengelola SPBU tidak memahami kewajiban perpajakan mereka di tingkat daerah.
“Banyak dari mereka yang mengira semua urusan pajak ditangani pemerintah pusat. Padahal, ada kewajiban pajak yang menjadi ranah pemerintah daerah,” ujar Doddy saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pihaknya kini tengah mengevaluasi total seluruh SPBU dan menara yang beroperasi di wilayah Lebak, termasuk menyisir ulang potensi pendapatan yang bisa digenjot melalui pajak reklame dan PBB.
“Kami sudah mulai turun dan menelusuri ulang. Untuk menara, memang banyak yang berdiri di tanah sewa kecil dan tanpa iklan, jadi dulunya dianggap tak masuk hitungan pajak reklame. Tapi dulu pernah ada aturannya jadi retribusi, ini yang sedang kami pelajari kembali,” tambah Doddy.
Di tengah minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), kondisi ini menjadi ironi. SPBU dan menara seluler adalah objek pajak potensial, namun justru luput dari pengawasan.
Praktik ini menunjukkan lemahnya integrasi antar instansi dalam mendata dan menagih hak daerah.
Dengan kondisi keuangan daerah yang makin bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat, pengelolaan sektor pajak lokal seharusnya menjadi prioritas. Apalagi, kebocoran semacam ini bukan kali pertama terjadi. (*/Sahrul).

