Dinkes Kota Serang HPN

Komnas Anak Banten Desak Gubernur dan Dindikbud Bertindak Soal Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang

DPRD Kab Serang HPN

 

SERANG – Soal terduga pelaku pelecehan seksual ada dua oknum guru di SMAN 4 Kota Serang, Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten mendesak agar Gubernur dan Dindikbud segera bertindak.

Ketua Komnas PA Hendry Gunawan mengatakan, sebagai pemangku kebijakan, Dindikbud harus melakukan evaluasi total terhadap pola pengawasan dan budaya sekolah yang menormalisasi kekerasan dan intimidasi.

“Kami akan terus mendampingi korban, baik dari aspek hukum, psikologis, maupun perlindungan. Kami juga mendorong LPSK untuk segera turun tangan, karena kami dapatkan informasi korban bukan hanya satu orang, dan juga pelaku ternyata lebih dari satu,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Selasa (22/7/2025).

Termasuk mendorong Satgas PPKSP Provinsi Banten yang seharusnya menjadi rujukan saat ada kejadian di sekolah saat tidak mempu menyelesaikannya untuk melakukan investigasi menyeluruh di sekolah tersebut.

“Sekolah seharusnya jadi ruang aman bagi anak. Kalau sudah menjadi tempat terjadinya kekerasan, maka negara wajib hadir melindungi,” ujarnya.

Hendry mengaku telah bertemu dengan salah satu korban pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang. Ia prihatin usai pertemuan tersebut.

Korban memberikan keterangan detail yang memperkuat dugaan bahwa kekerasan tersebut terjadi berulang kali, berlangsung lama, dan dilakukan di lingkungan sekolah.

“Korban menceritakan bagaimana ia mengalami pelecehan seksual secara verbal dan psikologis. Salah satu peristiwa paling membekas adalah saat korban ditawari bantuan dana studi oleh pelaku, tapi kemudian diminta ‘mengganti’ dengan menemani pelaku menginap di hotel,” ujar Hendry geram.

HPN Dinkes Prokopim

“Ini adalah bentuk kekerasan seksual dengan pola manipulasi relasi kuasa,” ujarnya pria yang juga berprofesi Dosen di Unsera tersebut.

Lebih lanjut, korban juga mengaku pernah diminta menghapus bukti-bukti chat yang menjadi alat bukti utama, dan ironisnya, permintaan itu dilakukan di hadapan sejumlah guru.

“Ini menambah lapisan trauma bagi korban. Korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tapi juga tekanan dan intimidasi dari lingkungan yang seharusnya melindungi,” tambahnya.

Peristiwa ini sudah masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini diatur dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Harus ditindak secara serius, transparan, serta tidak boleh ada ruang penyelesaian damai di luar jalur hukum,” tegasnya.

Ia menilai bahwa kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden tunggal. Terlebih, adanya aksi unjuk rasa mahasiswa, siswa dan masyarakat (21/07) di depan SMAN 4 Kota Serang menunjukkan bahwa suara anak-anak sudah tidak lagi bisa diabaikan.

“Unjuk rasa itu adalah alarm tanda bahaya. Anak-anak sedang meminta tolong. Mereka sedang menunjukkan bahwa lingkungan sekolah tidak lagi menjadi tempat aman bagi mereka,” ujarnya.

“Orang dewasa harus sadar diri—baik guru, kepala sekolah, hingga pemerintah daerah—bahwa ada yang salah dan harus segera diperbaiki,” tambahnya.

Jangan sampai, kata dia, jatuh korban kedua, ketiga dan keempat. Bahkan apabila mereka tak berani bersuara disebabkan tidak adanya ketegasan dari instansi terkait menindak pelaku.

“Komnas Anak akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya. (*/Ajo)

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien