KPU Ingatkan Batas Sumbangan dan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pilkada Lebak

Lazisku

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar kegiatan Rapat Koordinasi tentang Dana Kampanye 2018, bertempat di Kantor KPU Lebak, Jalan Abdi Negara Nomor 8, Rangkasbitung, Lebak, Rabu (7/2/2018).

Rakor ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriatna; perwakilan partai politik pendukung calon; Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak; dan Ketua Panwaslu Lebak.

Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriatna mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menentukan batas anggaran dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon agar tidak terjadi kesalahan dalam pengalokasian anggaran.

Ks

Pasangan calon juga harus memahami betul bagaimana bentuk pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan baik.

dprd pdg

“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menentukan nominal item-item alat peraga kampanye seperti baligho, umbul-umbul dan spanduk yang harus menggunakan standar biaya daerah. Rapat kali ini bukanlah final karena tadi hanya sebuah drafting, kedepan KPU akan melaksanakan rapat koordinasi lanjutan, dalam rangka finalisasi,” ujar Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan, sumbangan dana kampanye pada pasangan calon bupati dan wakil bupati hanya dapat menerima sumbangan dengan jumlah yang telah ditentukan.

“Pasangan calon hanya dapat menerima sumbangan dari perseorangan maksimal 75 juta rupiah dan kalau ada sumbangan dari Partai Politik, Perusahan atau pihak yang memiliki badan hukum tidak boleh lebih dari 750 juta rupiah. Jika jumlah sumbangannya lebih, maka mereka diharuskan mengembalikan kepada pemerintah daerah atau kas daerah,” tuturnya.

Sementara itu untuk batas dana kampanye, Agus menuturkan penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik dan manajemen kampanye.

“Pembatasan dana kampanye di lakukan sesuai dengan peraturan Perundang-undang, di Serang kemarin saja bisa sampai Rp 15 Miliar, tapi mungkin di Lebak bisa lebih besar lagi melihat letak geografis Kabupaten Lebak yang lebih luas dari wilayah lainnya,” pungkasnya. (*/Sandi)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien