Honda Slide Atas

Kemenag Akui Pengalihan Jam Mengajar Guru Honorer kepada ASN di MTSN 1 Kota Serang Sesuai Aturan

SERANG – Kemenag Kota Serang turut memberikan penjelasan terkait polemik dugaan pemecatan sepihak yang terjadi pada guru honorer inisial B.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Serang, Wajir Zulfan, menjelaskan soal jam mengajar yang berkurang imbas Aparatur Sipil Negara (ASN) di MTsN tersebut.

Wajir Zulfan menjelaskan, ASN yang baru masuk jam mengajarnya harus disesuaikan.

Penyesuaian ini agar dapat memenuhi kewajiban jam mengajar minimum sesuai aturan yang berlaku.

“Karena ada tambahan ASN, maka guru honorer mengalami pengurangan jam mengajar. Di MTsN 1 Kota Serang,” kata dia saat ditemui di Kantor Kemenag Kota Serang, Selasa, (5/8/2025).

Berkaitan dengan ini, mata pelajaran yang diajar oleh Guru B juga turut diintegrasikan ke mata pelajaran lain. Imbasnya, jam mengajar untuk guru honorer memang berkurang.

“Mapel yang bersangkutan diintegrasikan ke mata pelajaran lain, sehingga jam pelajaran untuk honorer otomatis berkurang,” jelas Wajir.

Memang, kata dia, ASN memiliki beban kerja yang harus dipenuhi. Dengan empat guru ASN di satuan pendidikan yang sama, maka distribusi jam pelajaran diatur ulang agar kewajiban ASN dapat terpenuhi.

“Ketika jam pelajaran dibagi rata dengan mempertimbangkan empat ASN di MTsN, otomatis kebutuhan guru honorer menjadi berkurang,” papar Wajir.

Pria asal Sumedang itu memaparkan, keputusan untuk menambah jam pelajaran sepenuhnya diserahkan kepada pihak MTsN 1 Kota Serang dengan beberapa pertimbangan.

Misalnya, melihat kebutuhan sekolah, termasuk jumlah siswa yang ada. Apabila jumlah siswa tak bertambah, maka ruang untuk menambah jam pelajaran bagi guru honorer juga menjadi terbatas.

“Kalau tidak ada penambahan siswa, tentu tidak ada penambahan jam belajar. Maka guru honorer bisa saja kehilangan jamnya,” paparnya.

Saat ditanya mengenai siasat memberikan jam mengajar agar guru B bisa tetap mengajar, Wajir menjelaskan bahwa hal ini sepenuhnya diserahkan ke pihak MTsN 1 Kota Serang.

Sedangkan untuk solusi bagi guru honorer B yang sudah keluar di MTsN 1 Kota Serang, Wajir mengaku belum bisa memberikannya. Sebab, hal itu di luar kewenangannya.

“Soal kepegawaian dan status honorer bukan di ranah kami, itu menjadi wewenang Kasubag Tata Usaha,” tukasnya. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien