Iklan Banner

Upaya Damai Buntu, Mahasiswi KIP Untirta Jadi Tersangka Kecelakaan

 

SERANG – Yosmaida Sophia Saldina (20), mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Program Studi Pendidikan Guru PAUD, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada (22/4/2025) lalu.

Insiden tabrakan itu berlangsung di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lingkungan Ciwaktu, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, sekitar pukul 19.20 WIB.

Saat itu, Yosmaida mengendarai sepeda motor sambil membonceng temannya menuju arah lampu merah Ciceri.

Ia mengaku melintas di tengah marka jalan karena banyak kendaraan roda empat yang parkir di sisi jalan.

Tiba-tiba, sebuah motor yang dikendarai pria berinisial HS datang dari arah belakang dan mengenai setang kanan motornya.

Keduanya pun terjatuh, Yosmaida mengalami luka lecet di wajah, sementara HS mengalami cedera cukup serius dan langsung dilarikan warga ke RS Sari Asih.

“Dia lebih parah dari saya, kepalanya yang kena. Tiga hari setelah itu kami dipanggil untuk dimintai keterangan di Polresta Serang Kota,” ujar Yosmaida, Senin (25/8/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Yosmaida dan keluarga HS sempat mencoba melakukan musyawarah mengenai biaya pengobatan.

Pihak HS menilai luka yang dialami disebabkan kelalaian Yosmaida. Namun Yosmaida merasa keberatan jika disebut penyebab utama kecelakaan.

“Saya sudah bilang mau ikut membantu, meskipun saat itu saya belum dinyatakan bersalah. Saya hanya mampu Rp1 juta,” katanya.

Besaran tersebut dianggap tidak cukup, sebab keluarga HS bersama kuasa hukumnya menyebut kebutuhan biaya perawatan, tempat tinggal sementara di Serang, dan pengeluaran lain yang tidak ditanggung Jasa Raharja mencapai puluhan juta rupiah.

HS yang berasal dari Lampung juga harus menyewa kos selama masa pemulihan.

Agil HUT Gerindra

Upaya mediasi dilakukan beberapa kali, tetapi selalu gagal karena tidak ada kesepakatan soal nominal.

Yosmaida sempat berniat menjual motornya untuk menambah biaya, namun tidak bisa lantaran kendaraan tersebut beserta STNK disita polisi sebagai barang bukti.

Di tengah proses mediasi, pihak keluarga HS juga sempat menyinggung rencana perawatan lanjutan ke Singapura.

Yosmaida mengaku kesulitan memenuhi tuntutan biaya karena keterbatasan ekonomi.

“Saya kuliah pakai KIP Kuliah, ayah juga sedang tidak bekerja. Dari beasiswa saya sudah kumpulkan Rp3 juta, tapi tetap tidak diterima,” ungkapnya.

Pada 8 Agustus, penyidik akhirnya menetapkan Yosmaida sebagai tersangka. Meski begitu, ia tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor.

Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota, Ipda Dedi Yuanto, membenarkan hal tersebut.

“Kami sudah menerbitkan surat penetapan tersangka karena perkaranya naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Menurut Dedi, proses restorative justice (RJ) sudah diupayakan sejak awal.

Namun perbedaan antara tuntutan keluarga HS dan kemampuan Yosmaida membuat kesepakatan tak pernah tercapai.

“Beberapa kali mediasi digelar di Polresta, tapi tidak menemukan titik tengah. Jadi perkara tetap kami sidik sesuai fakta di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Yosmaida disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.

Meski begitu, peluang perdamaian masih terbuka ketika perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

“Kalau nanti di Kejaksaan ada kesempatan RJ, silakan dimanfaatkan. Semoga bisa ada titik temu di sana,” tutup Dedi. (*/Fachrul)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien