Iklan Banner

Desak Pemerintah Tegakkan Aturan, Aktivis Soroti Diskotik di Cilegon Berpotensi Rusak Generasi Muda dan Nilai Budaya

 

CILEGON – Aktivis mahasiswa di Kota Cilegon menyoroti keberadaan salah satu tempat hiburan malam atau diskotik yang diduga masih beroperasi hingga melewati batas waktu yang ditetapkan pemerintah daerah.

Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak tatanan generasi muda serta mengikis nilai budaya lokal.

Sorotan itu mencuat setelah terungkapnya salah satunya aktivitas Diskotik Merpati yang berlokasi di kawasan Merak.

Diskotik yang menyatu dengan hotel tersebut diduga tetap beroperasi hingga dini hari, melewati batas jam operasional sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.

Ketua Serikat Mahasiswa Cilegon (SMC), Madrais, menegaskan keberadaan diskotik itu nyata-nyata mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

Dengan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Agil HUT Gerindra

Selain itu, Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2010 yang secara jelas membatasi jam operasional tempat hiburan malam hanya sampai pukul 24.00 WIB.

“Diskotik ini jelas melanggar aturan yang ada. Lebih dari itu, keberadaannya juga berpotensi merusak moral generasi muda kita,” ujar Madrais kepada Fakta Banten, Kamis (28/8/2025).

Pemerintah tak boleh lengah, status izin usaha hingga kontribusi pajak dari tempat hiburan malam tersebut patut dipertanyakan.

“Jika tempat hiburan tetap buka hingga pagi, selain melanggar Perda, hal itu juga dikhawatirkan menjadi ruang subur bagi peredaran minuman keras maupun praktik negatif lain yang bisa merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.

Sejumlah warga sekitar lokasi juga merasa resah, Mereka menilai keberadaan diskotik tersebut tidak hanya mengganggu ketenteraman lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Dengan kondisi itu, publik kini menanti keseriusan Pemerintah Kota Cilegon dalam menegakkan aturan.

“Pemerintah harus bersikap tegas. Jangan ada pembiaran. Kalau aturan sudah dibuat, maka harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(*/Nandi).

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien