Wisata Anyer

Kritik Fiqh Terhadap Kebijakan Penyembelihan Dan Pembagian Dam Di Luar Tanah Haram

Oleh: Syaikhina KH. Muhammad Najih MZ

PENDAHULUAN

Dalam fiqih siyasah, kebijakan pemerintah terhadap pelaksanaan ibadah umat tidak boleh menimbulkan mafsadah. Maka dari itu seluruh kebijakan harus betul-betul dikaji sesuai kajian fikih agar tidak membentur mafsadah yang tidak diinginkan.

Dalam konteks kebijakan yang mengharuskan jamaah haji melakukan penyembelihan dan distribusi dam tamattu’ di luar Tanah Haram (di Indonesia), muncul masalah serius dari sudut pandang fiqih, bahkan mafsadahnya sangat jelas. Berikut penjabarannya:

PEMBAHASAN

1. Tidak adanya Unsur Maslahah bahkan menimbulkan mafsadah besar

Kebijakan tersebut sangatlah rancu karena tidak menunjukkan sisi kemaslahatan sama sekali bagi jamaah. Bahkan sebaliknya, ia membuka pintu kerusakan (mafsadah), yakni tidak sahnya ibadah dam tamattu’ yang dilakukan, karena hal itu jelas-jelas membentur ketentuan Al-Qur’an dan hadis.

Klaim adanya maslahat pun sangat tidak pantas, bagaimana tidak? Setiap maslahat akan disebut sebagai maslahat jika tidak menyalahi nash Al-Qur’an atau hadis sebagaimana dikemukakan dalam seluruh kitab ushul fikih, seperti dalam kitab Al-Ibahaj, Al-Wajiz, Syarah Ghoyatul Wushul, Miftahul Ushul dan lainnya. Terlalu banyak kitab yang harus kami tulis sampai-sampai kami heran jika hal se-jelas ini belum bisa difahami oleh seorang Mentri Agama.

Dam adalah hal yang sangat ditegaskan oleh alquran agar dilaksanakan di tanah haram. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ (المائدة : 95)
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang dalam keadaan ihram. Barang siapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sebanding dengan yang dibunuhnya, yang diputuskan oleh dua orang yang adil di antara kalian, sebagai hadyu (hewan kurban) yang dibawa sampai ke Ka’bah.” QS Al-Ma’idah (Al-Ma’idah), ayat 95.

Dam tamattu’ adalah bagian dari hadyu, sebagaimana firman Allah SWT berikut:
فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ (البقرة : 196)
Artinya: “Maka apabila kamu telah merasa aman, siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), maka (wajiblah ia menyembelih) hadyu yang mudah didapat.” QS. Al Baqarah: 196.

Kata “الكعبة” pada surah Al Maidah ayat 95 di atas maknanya adalah Tanah Haram, hal ini diungkapkan oleh Al Imam At Thobari dalam tafsirnya jilid 8 halaman 706, Imam As-Sam’ani dalam tafsirnya jilid 2 halaman 67, Imam Al Baghawi dalam tafsirnya jilid 2 halaman 84, Imam Ar Razi dalam tafsir Kabirnya jilid 4 halaman 41, Imam Al Qurthubi salam tafsirnya jilid 6 halaman 314, Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya jilid 3 halaman 194 dan para ulama ahli tafsir lainnya.

Maka, menurut ulama ulama ahli tafsir kata “هديا بالغ الكعبة” bermakna “فَيَذْبَحُهَا بِمَكَّةَ وَيَتَصَدَّقُ بِلَحْمِهَا عَلَى مَسَاكِينِ الْحَرَمِ” artinya: penyembelihan dan pembagian dagingnya wajib di tanah haram. Silahkan cek dalam kitab tafsir Al Baghawiy jilid 2 halaman 84 dan halaman 92, kitab Tafsir Ibnu Katsir jilid 3 halaman 193 dan yang lainnya, terlalu banyak jika harus disebutkan semuanya disini.

Begitupun rosulullah shallallahu alaihi wasallam menegaskan bahwa tempat penyembelihan tempat-tempat tertentu (Manhar) bukanlah di tanah air. Beliau bersabda:
أنَّ رسولَ اللَّهِ ﷺ قالَ عندَ المنحَرِ: هذا المنحرُ وفجاجُ مَكَّةَ كلُّها منحَرٌ (أخرجه مسلم)
Artinya: ”Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda di tempat penyembelihan (Mina): ‘Ini adalah tempat penyembelihan, dan semua jalan di Mekah merupakan tempat penyembelihan.” HR Muslim, nomor hadis 1218.

Maksud kata “منحر” dalam hadist tersebut adalah seluruh tanah haram sebagaimana dijelaskan oleh Imam An Nawawi dalam Syarah Muslim, oleh Imam Al Ainiy dalam Umdah Al Qoriy jilid 10 halaman 48, Syeikh Zakaria Al Anshori dalam kitab Minhah Al Bari jilid 4 halaman 185 dan lain lainnya.

Kebijakan yang diambil pemerintah ini merupakan talfiq yang keliru, yaitu menggabungkan berbagai pendapat ulama tanpa mengikuti metodologi yang pas. Dalam pelaksanaan dam tamattu’, pendekatan ini sangat salah sekaligus sangat berbahaya.
Talfiq yang dimaksud adalah menggabungkan pendapat muqabil al-aujah dalam madzhab Syafi’i terkait penyembelihan dam di luar Tanah Haram dan pendapat Hanafi untuk distribusinya di luar Tanah Haram, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’ Syarah Al Muhadzab jilid 7 halaman 500, begitu juga oleh imam Ar Ruyani dalam kitab Bahru Al Madzhab jlid 3 halaman 564. begitu juga oleh Imam Al Kasani dalam Bada’i As Shani’ Fi Tartib As Syarai’ jilid 2 halaman 179.

Selain itu, kami berpandangan bahwa pendapat muqabil al-aujah dalam mazhab Syafi’i serta pendapat mazhab Hanafi tersebut bertentangan dengan zahir nash Al-Qur’an dan hadist. Oleh karena itu, apabila kedua pendapat tersebut digabungkan, tingkat kekeliruannya menjadi semakin berat: talfiq yang serampangan sekaligus mukhalafah li al-nash. Namun, jika hanya salah satunya yang diambil (tidak menyalahi dari dua sisi) maka para ulama masih dapat menganggapnya sebagai konsep yang diterima.

Bahkan Imam Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy Al Kabir jilid 4 halaman 229 menyatakan bahwa penyembelihan dan pendistribusian hewan dam (baik dam tamattu’ atau yang lainnya) diluar tanah haram hukumnya tidak sah dan sudah disepakati ulama (Ijma’).
Begitu juga Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Qatar (Fatawa As Syabakah) menyatakan dalam fatwanya nomor 11/20628 tahun 1429 H. bahwa tidak ada ulama yang menyatakan praktik demikian sebagai praktik yang sah.

Dengan demikian, penggabungan kedua pendapat tersebut (talfiq) adalah hal yang sangat fatal. Oleh karena itu, dalam ibadah dam tamattu’, pendekatan ini sangat merusak keabsahannya.

2. Mengabaikan konsep yang Disepakati Keabsahannya serta jawaban terkait konsep malikiyah dan hanabilah

Dalam menentukan kebijakan, pemerintah tidak boleh menentang nash al-quran, hadist dan juga ijma’. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, jika penyembelihan dan pendistribusian dilakukan di luar tanah haram, maka hukumnya tidak sah. Pendapat ini sudah berlebel ijma’ dan tidak bisa ditawar. Jika dipaksakan, jadinya fatal dan berbahaya.

Lalu ada sekian orang yang berdalih dengan pendapat ulama Malikiyah yang menyatakan bahwa penyembelihan kambing tersebut bisa dilakukan dimanapun atau kapanpun, lalu ia mengutip salah satu referensi dari kitab madzhab Malikiyah, yaitu Hasyiah Ad Dasuki Jilid 2 Halaman 68. Padahal, jika mau sedikit lebih meneliti lagi, pendapat Malikiyah tersebut bukan tentang dam atau hadyu tamattu’, melainkan nusuk yang diartikan sebagai fidyah (denda) dikarenakan memakai wangi-wangian, memotong kuku dan semacamnya. Keterangan tentang perbedaan 2 hal tersebut bisa di cek dalam kitab Syarah Mukhtashor Kholil jilid 2 halaman 357. Berikut redaksinya:
ولما كانت دماء الحج على ضربين هدي وهو ما وجب لنقص في حج، أو عمرة كدم التمتع والقران والفساد والفوات وجزاء الصيد وما نوى به من النسك الهدي، كما سيأتي ونسك وهو ما وجب لإلقاء التفث وطلب الرفاهية ويعبر عنه بفدية الأذى كما أفاد التسميتين بقوله (ص) وهي نسك بشاة فأعلى أو إطعام ستة مساكين لكل مدان كالكفارة أو صيام ثلاثة أيام ولو أيام منى

Sedangkan yang dibahas dalam dalam kitab Hasyiah Ad Dasuki tersebut adalah Nusuk bukan hadyu. Sehingga, jika itu hadyu, maka tidak bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun, melainkan harus di tanah haram. Maka, menggunakan redaksi kitab tersebut untuk membenarkan kebijakan pemerintah adalah sebuah kebodohan dan ketidaktahuan terhadap konsep yang berlaku dalam Malikiyah.

Ada juga yang berspekulasi menggunakan konsep Hanabilah untuk mengamini kehendak Nasaruddin Umar. Mereka menyatakan bahwa menyembelih dan mendistribusikan dam tamattu’ di Indonesia hukumnya boleh menurut mazhab Hanbali, dikarenakan sangat sulit untuk dilaksanakan di Tanah Haram.

Statemen ini muncul entah dari mana, fakta di lapangan selama bertahun-tahun tidak pernah sekalipun pihak Saudi mengeluhkan masalah penyembelihan dan pendistribusian hewan dam. Maka jika hari ini Mentri Agama Indonesia mengklaim Saudi tidak mampu mengurus hewan dam sehingga harus memakai konsep Hanbali, tentu ini tidak sesuai dengan fakta lapangan dan terkesan mengada-ngada. Apalagi Saudi itu menganut mazhab Hanbali, jika memang mereka merasa kewalahan, tentu mereka lah yang lebih faham.
Lebih dari itu, statement tersebut menggambarkan ketidakfahaman terhadap konsep hanabilah. Secara ringkas, konsep dam dalam hanabilah diperinci; jika dam-nya dikarenakan tamattu’ atau qiran, maka meyembelihnya wajib di tanah haram dan dagingnya juga didistribusikan kepada orang-orang miskin tanah haram. Adapun dam yang disebabkan oleh pelanggaran terhadap larangan ihram, maka penyembelihannya tetap wajib dilakukan di Tanah Haram. Hanya saja, dagingnya boleh didistribusikan di Tanah Haram, atau (menurut pendapat lain) di tempat terjadinya pelanggaran tersebut. Keterangan ini dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Kafi, jilid 1, halaman 509.

Berikut rangkuman dari semua perbedaan pendapat antar madzhab yang dijelaskan secara lengkap oleh Syeikh Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami jilid 3 halaman 2368-2372:
Madzhab
Hanafi
Maliki
Syafi’i
Hanbali
Tempat penyembelihan
Wajib di tanah haram (Makkah dan sekitarnya) Tidak boleh di luar haram
Wajib di tanah haram, utamanya di Mina

Wajib di tanah haram Untuk yang tidak terhalang (bukan muḥṣar) dan bagi yang terhalang: boleh di tempat tertahan atau haram

Wajib di tanah haram kecuali jika ma’dzur (muhshor atau terhalang masuk tanah haram)
Alokasi daging
Dibagikan kepada orang miskin (tidak dibatasi lokasi secara ketat)

Dibagikan kepada orang miskin (tidak dibatasi lokasi secara ketat)

Dibagikan kepada miskin di tanah haram

Dibagikan kepada orang miskin tanah haram, kecuali dam mahdzurat. Maka boleh di tempat kejadian

Kesimpulannya, penjelasan ini menegaskan bahwa dam memiliki aturan ketat terkait tempat, sehingga tidak boleh dipindahkan dari Tanah Haram.

Maka, kebijakan pemerintah sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Agama adalah kesalahan yang fatal, mengikuti hawa nafsu dan maslahat materialistis ala kapitalis.

3. Analogi dengan Larangan Mengangkat Imam Fasiq

Dalam fikih disebutkan bahwa pemerintah tidak boleh mengangkat imam salat berjemaah yang fasiq. Alasannya bukan karena shalat di belakangnya tidak sah, tetapi karena hal tersebut mendorong masyarakat melakukan sesuatu yang makruh, dan itu tidak mengandung kemaslahatan. Hal ini disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Tuhfa Al Muhtaj jilid 2 halaman 295.
Jika dalam perkara yang masih sah namun makruh saja pemerintah dilarang mendorong masyarakat ke arah itu, maka lebih-lebih dalam kasus dam yang berpotensi tidak sah, tentu larangannya lebih kuat.

4. Problem yang Tidak Ringan

Statement Nasarudin Umar ini bukanlah kesalahan dan polemik ringan seperti masalah tentang tahlilan atau qunut subuh. Ini adalah urusan fatal dalam ibadah besar dan agung.
Jika kita perhatikan, seperti yang sudah dibahas dari awal, banyak masalah yang dimunculkan oleh Nasaruddin Umar, mulai dari serampangan dalam memenuhi syarat dan kewajiban ibadah dam tamattu’, penggunaan konsep tatabu’ al-rukhas (mengambil kemudahan secara fatal) dan juga bertentangan dengan ketentuan nash. Semua ini berkaitan dengan ibadah utama, yaitu ibadah haji. Ibadah ini harus mengikuti aturan yang ketat dan seluruh larangannya harus diwaspadai.

Mengapa demikian? Karena ibadah haji merupakan ibadah yang penting dan bagian dari syiar. Seperti yang dijelaskan oleh Imam Ath-Thobari dalam tafsirnya berikut:
تفسير الطبري جامع البيان – ت التركي ١٦/‏٥٣٩ — ابن جرير الطبري (ت ٣١٠)
﴿ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ (٣٢)﴾.
يقولُ تعالى ذكرُه: هذا الذى ذكرتُ لكم أيُّها الناسُ، وأمَرتكم به؛ من اجتنابِ الرجسِ من الأوثانِ، واجتنابِ قولِ الزورِ، حنفاءَ للهِ، وتعظيمِ شعائرِ اللهِ، وهو استحسانُ البُدنِ واستسمانُها، وأداءُ مناسِك الحجِّ على ما أمرَ اللهُ جلَّ ثناؤه – من تَقوى قلوبِكم.وبنحوِ الذي قلنا في ذلك قال أهلُ التأويلِ.
Artinya: “Allah Ta‘ala berfirman (maknanya): “Inilah yang telah Aku sebutkan kepada kalian, wahai manusia, dan Aku perintahkan kepada kalian: menjauhi najis berupa berhala, menjauhi perkataan dusta, berlaku lurus (ikhlas) karena Allah, mengagungkan syiar-syiar Allah -yaitu dengan memperbagus hewan kurban dan menggemukkannya- serta menunaikan manasik haji sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah Yang Maha mulia lagi Maha agung; semuanya itu termasuk ketakwaan hati kalian.”

Karenanya, statement ini sangat tidak layak disikapi dengan pendekatan yang longgar atau halus. Justru karena ini adalah masalah besar, maka harus disikapi secara tegas agar para jamaah bisa melaksanakan rukun Islam yang mereka usahakan selama ini dengan susah payah bisa berjalan dengan sempurna. Jangan sampai karena ego satu dua orang, ribuan jamaah menjadi korban.

Mereka seringkali menggunakan kaedah berikut sebagai tameng:
حكم الإمام يرفع الخلاف

Namun perlu dipahami bahwa kaidah ini tidak berlaku di kasus ini. Ia hanya berlaku jika hukum yang diambil pemerintah tidak menyalahi nash, tidak membentur ijma’, tidak lemah dalilnya (sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam As Suyuthi dalam Al Asybah Wa An Nadhair) dan juga tidak berisiko tinggi terhadap ketidakabsahan salah satu kewajiban dalam rukun Islam nomor lima, yaitu dam tamattu’.

6. Hak Jamaah untuk kesempurnaan ibadahnya

Jamaah haji memiliki hak untuk melaksanakan ibadah dengan benar, terutama dalam ibadah yang mungkin hanya dilakukan sekali seumur hidup.
Namun, ketika sistem memaksa mereka mengikuti satu opsi yang salah, maka jamaah kehilangan keabsahan beribadahnya (dalam hal ini dam tamattu’), bahkan dipersulit untuk mengambil jalan yang selamat secara fikih.

PENUTUP

1. Kesimpulan

Kebijakan penyembelihan dan distribusi dam di luar Tanah Haram tidak boleh diterapkan. Dalam kajian fiqih, kebijakan ini salah, berisiko dan merusak keabsahan ibadah dam itu sendiri, sekaligus bertentangan dengan prinsip dasar bahwa kebijakan pemerintah harus menjauhi mafsadah bukan berspekulasi adanya maslahat yang membahayakan ibadah umat. Membentur nash dan ijma’ adalah kesalahan dan kekeliruan yang sangat-sangat fatal.

Dalam fiqih saja, mendorong hal yang sekadar makruh sudah dilarang, apalagi ini menyentuh batalnya dam tamattu’ yang merupakan salah satu kewajiban ibadah haji. Ini menyangkut ibadah besar, syiar agung, dan sering kali hanya sekali seumur hidup.

2. Pesan tegas

Kemenhaj harus segera mengoreksi kebijakan ini, kembali kepada pendapat yang yang digagas ulama: penyembelihan dan distribusi dam dilakukan di Tanah Haram. Jangan memaksa jamaah mengikuti skema yang keliru dan hanya mengikuti hawa nafsu. Berikan ruang bagi mereka untuk mengambil jalan paling aman, bukan justru menutupnya.

3. Nasihat

Jangan jadikan kemudahan administratif sebagai alasan mengorbankan keabsahan ibadah. Tugas pemimpin bukan sekadar mengatur, tapi menjamin umat beribadah dengan sah, tenang, dan tanpa keraguan. Jika ada risiko ibadah tidak sah, maka kewajiban pertama adalah menutup pintu risiko itu, bukan membukanya.

4. Saran untuk calon haji

Kami menganjurkan kepada calon jemaah haji agar menyerahkan uang hewan dam-nya kepada muqimin (baik warga Indonesia maupun non-Indonesia) dengan disertai surat kuitansi dan materai sebagai bukti perjanjian bahwa hewan tersebut akan dibeli dan disembelih sesuai ketentuan. Jika memungkinkan, cara ini dapat dilakukan. Namun, apabila tidak memungkinkan, jamaah dapat menyalurkan melalui Bank Al Rajhi.
Dalam pelaksanaannya, jamaah perlu meminta jaminan bahwa hewan dam disembelih di Tanah Haram dan dagingnya dibagikan kepada fuqara di Tanah Haram. Adapun jika daging hendak didistribusikan ke luar wilayah tersebut, maka hal itu diperbolehkan selama sudah diterima dan mendapat izin dari fuqara Tanah Haram. ***

Hardiknas DPRD Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien