ASN di Lebak Diimbau Tak Gunakan Elpiji 3 Kg Subsidi, Kebijakan Masih Tanpa Sanksi Tegas

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Tabung gas melon berwarna hijau tersebut memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Namun, kebijakan ini dinilai belum maksimal karena belum ada sanksi jelas bagi ASN yang melanggar.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Yani, menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah dituangkan dalam surat edaran yang disampaikan ke seluruh ASN.
Menurutnya, larangan ini merupakan penegasan dari pimpinan daerah agar subsidi pemerintah tidak salah sasaran.
“Elpiji 3 kilogram hanya untuk rumah tangga miskin dan UMKM. ASN sebaiknya memakai tabung nonsubsidi ukuran 5 kg atau 12 kg,” ujar Yani, Sabtu (6/9/2025).

Meski begitu, Yani mengakui tidak ada pasal sanksi yang tercantum dalam edaran tersebut. Kebijakan ini lebih ditekankan sebagai imbauan moral agar ASN memiliki tanggung jawab sosial.
Sejalan dengan regulasi pemerintah pusat, pembelian elpiji 3 kg saat ini wajib menggunakan KTP.
Setiap transaksi dicatat di logbook pangkalan, sehingga distribusi bisa diawasi dan lebih tepat sasaran.
“Idealnya satu keluarga bisa membeli empat tabung per bulan. Sementara untuk pelaku UMKM, maksimal tujuh tabung. Dengan KTP, semuanya tercatat dan bisa diawasi,” jelasnya.
Masyarakat juga diimbau membeli di pangkalan resmi. Di Kabupaten Lebak, Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg ditetapkan sebesar Rp19.000 per tabung untuk zona 1 (jarak distribusi di bawah 60 km) dan Rp19.500 per tabung untuk zona 2 (di atas 60 km).
“Kalau beli di pangkalan, harganya sesuai HET dan datanya tercatat. Jadi subsidi benar-benar bisa tepat sasaran,” tambah Yani.
Meski kebijakan ini sudah disosialisasikan, ketiadaan sanksi membuat efektivitasnya masih dipertanyakan.
Publik berharap Pemkab Lebak tidak hanya sebatas mengimbau, tetapi juga memberikan regulasi yang lebih tegas agar subsidi energi benar-benar dinikmati mereka yang berhak. (*/Sahrul).

