Iklan Banner

Polres Serang Bongkar Praktek Mengoplos Beras oleh Pabrik Penggilingan Padi di Pamarayan

 

SERANG – Satreskrim Polres Serang dan Satgas Pangan Kabupaten Serang mengamankan pabrik penggilingan padi yang dijadikan tempat praktik pengoplosan beras.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, digerebegnya pabrik yang terletak di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.

Saat itu, masyarakat melaporkan adanya dugaan aktivitas praktik culas berupa mengoplos beras di pabrik penggilingan padi milik SU.

Petugas berhasil mengamankan SU, 46 tahun, pemilik pabrik penggilingan padi, 94 karung beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal ukuran 25 kg serta 10 ton beras tidak layak konsumsi.

“Pengungkapan dugaan praktek perdagangan curang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas praktik culas,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (7/9/2025).

Berbekal dari informasi tersebut, Senin sorenya (4/8), petugas gabungan yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widjaya mendatangi gudang beras sekaligus pabrik penggilingan padi milik SU.

Dari hasil pemeriksaan, kata Condro, ditemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan curang yang dilakukan pemilik gudang.

Agil HUT Gerindra

“SU diduga melakukan pengoplosan dengan cara beras tidak layak konsumsi dicampur dengan beras premium menggunakan mesin heller,” kata Condro.

Usai dipoles, beras oplosan ini selanjutnya dikemas menggunakan karung merek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa memiliki izin dari pemiliknya.

Lalu tersangka SU menjual beras oplosan di tokonya yang berlokasi di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

“Beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal dijual kepada konsumen seharga Rp200 ribu per 25 kg. Dari aksi jahatnya, tersangka SU mendapat keuntungan Rp98.200 setiap karungnya,” jelasnya.

Condro menjelaskan, bisnis haram dilakoni SU sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.

Kata Condro, beras tidak layak konsumsi tersebut merupakan beras sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp10 ribu perkilogram.

Selain puluhan karung beras oplosan serta beras tak layak konsumsi, kepolisian juga mengamankan barang bukti kendaraan Suzuki Futura pick up serta mesin heller.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan teliti sebelum membeli beras dan melaporkan jika menemukan praktek mencurigakan.

“Masyarakat kami imbau untuk melapor jika menemukan praktek mencurigakan serupa ke pihak kepolisian. Setiap informasi yang kami diterima pasti ditindaklanjuti,” tutup Condro. (*/Ajo)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien