Pemprov Banten Ajukan Kasasi, Ambil Kembali Aset Situ Rancagede Jakung yang Dikuasai Kawasan Industri Modern Cikande

 

SERANG – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN JKT) memerintahkan Pemprov Banten mencoret Situ Rancagede Jakung dari daftar asetnya.

Hal ini tertuang dalam putusan nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT, dimana majelis hakim mengabulkan banding PT Modern Industrial Estat atau Kawasan Industri Modern Cikande.

Menanggapi kekalahan pihaknya di PT TUN Jakarta, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan.

“Pemprov Banten bersama JPN (Jaksa Pengacara Negara), akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung,” kata dia, Selasa (23/9/2025).

Tak hanya kasasi, Hadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya hingga lahan Situ Rancagede Jakung bisa masuk kembali ke dalam daftar aset Pemprov Banten.

“Masih ada upaya-upaya lainnya, upaya hukum ini akan kita kawal sampai akhir,” jelas Hadi.

Dasar pihak Pemprov Banten melakukan upaya kasasi, Hadi mengungkapkan bahwa putusan PT TUN Jakarta telah keliru dan melampaui kewenangannya.

“Karena bukti-bukti yang diajukan oleh Pemprov Banten atau para Tergugat tidak dipertimbangkan sama sekali,” kata dia.

Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut, majelis hakim menjadikan dasar pertimbangan berdasarkan sertipikat kepemilikan atau SHGB.

“Itu domain ranahnya Peradilan Perdata bukan Peradilan Tata Usaha Negara,” tutupnya. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien