CV Insan Multi Karya Borong Paket Miliaran Proyek Pemkab Tangerang, Validitas Alamat dan Proses Tender Dipertanyakan
TANGERANG — Sorotan terhadap pelaksanaan sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali mengemuka.
Kali ini, perhatian tertuju pada CV Insan Multi Karya, perusahaan yang tercatat mengerjakan sejumlah paket pekerjaan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Persoalannya bukan hanya menyangkut kualitas pekerjaan. Keberadaan alamat kantor perusahaan yang tercantum dalam dokumen lelang dan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga dipertanyakan.
Berdasarkan penelusuran, alamat CV Insan Multi Karya yang tercantum dalam sistem lelang dan NIB berada di Jalan Jungle Boulevard, Perumahan Talaga Bestari Blok A0 Nomor 21, Kabupaten Tangerang.
Namun, saat ditelusuri ke lokasi, alamat tersebut merupakan rumah tinggal yang telah ditempati warga dalam waktu cukup lama.
“Saya sudah lama tinggal di sini, dah saya tidak pernah dengar dengan CV yang itu,” ujar seseorang yang ditemui di lokasi, Senin, (14/9/2026).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai proses verifikasi perusahaan ketika mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebab, alamat perusahaan merupakan salah satu informasi administratif yang seharusnya dapat diverifikasi dalam proses pengadaan.
Jika alamat yang tercantum dalam dokumen administrasi ternyata tidak menunjukkan keberadaan perusahaan sebagaimana mestinya, publik berhak mengetahui bagaimana proses pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Terlebih, CV Insan Multi Karya bukan hanya mendapatkan satu pekerjaan. Perusahaan tersebut tercatat mengerjakan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan nilai miliaran rupiah.

Salah satunya adalah proyek Rekonstruksi Jalan Gardu-Tanah Merah, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang dengan nilai kontrak sekitar Rp4,76 miliar yang bersumber dari APBD 2026.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut bahkan sempat menjadi sorotan setelah bagian beton yang baru dikerjakan harus dibongkar dan dicor ulang karena dinilai belum memenuhi spesifikasi.
Kepada media, Kepala Bidang Jalan DBMSDA Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra, menjelaskan pembongkaran dilakukan setelah pemeriksaan menemukan hasil pekerjaan belum memenuhi standar spesifikasi.
Bahkan, menurut Ardiansyah, retakan telah muncul sekitar 12 jam setelah pengecoran.
Berdasarkan RAB, beton yang digunakan harus memenuhi ketentuan kuat tekan 45 MPa dan kuat lentur 4,5 MPa pada umur pengujian yang dipersyaratkan.
Kontraktor kemudian diwajibkan membongkar bagian yang bermasalah dan melakukan pengecoran ulang.
Paket lain yang juga dikaitkan dengan CV Insan Multi Karya adalah pekerjaan TRK SMPN 1 Jayanti dengan pagu sekitar Rp981,1 juta, berdasarkan Kontrak Nomor 85/Kontrak.Disdik/APBD/VII/2026.
Pada pekerjaan tersebut, muncul persoalan lain, mulai dari dugaan belum jelasnya penanganan aset hasil pembongkaran Barang Milik Daerah (BMD), hingga persoalan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.
Pengawasan terhadap aspek K3 juga menjadi sorotan lantaran keberadaan personel ahli K3 di lapangan dipertanyakan.
Menurut Dedi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, terkait alamat kantor pelaksana itu bukan kapasitasnya untuk menanggapi, karena itu urusanya Unit Pelayanan Barang dan Jasa (UPBJ), namun terkait penerapan K3 pihaknya sudah sering menegur karena K3 penting untuk keselamatan pekerja
“Kalau alamat kantor pelaksana itu bukan ramah saya untuk menanggapi hal itu urusannya UPBJ, kalau untuk K3 kita sering menegur karena itu demi keselamatan para,” ujarnya.
Tidak berhenti di sana, CV Insan Multi Karya juga tercatat mengerjakan pembangunan Pos Damkar Tigaraksa dengan nilai sekitar Rp3,4 miliar, berdasarkan SPK/Kontrak Nomor T/000.3.3/185/SP/VII/BPBD/2026.
Pekerjaan tersebut turut menjadi perhatian karena muncul pertanyaan mengenai kejelasan legalitas lahan yang digunakan untuk pembangunan.
Rangkaian persoalan itu akhirnya mengarah pada satu pertanyaan utama, bagaimana proses verifikasi dilakukan terhadap CV Insan Multi Karya sebelum perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan dan kemudian memenangkan sejumlah paket pekerjaan pemerintah?
Publik juga patut mempertanyakan apakah alamat perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen tender telah diverifikasi secara faktual oleh kelompok kerja (Pokja) pemilihan atau pejabat terkait.
Apalagi, perusahaan tersebut dapat memperoleh lebih dari satu paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan mencapai miliaran rupiah.
Karena itu, Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pokja Pemilihan Kabupaten Tangerang diminta transparan membuka proses evaluasi dan verifikasi terhadap CV Insan Multi Karya, khususnya terkait legalitas, domisili perusahaan, dokumen kualifikasi, kemampuan teknis, serta pemenuhan persyaratan ketika mengikuti tender.
Pertanyaan publik sederhana, tetapi penting: apakah alamat perusahaan hanya diverifikasi berdasarkan dokumen administratif, atau benar-benar dilakukan pengecekan terhadap keberadaan dan domisili perusahaan?
Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, ULP dan Pokja tentu dapat menjelaskan dasar penetapan CV Insan Multi Karya sebagai pemenang.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang disampaikan peserta tender dengan kondisi faktual di lapangan, persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada klarifikasi administratif.
Terlebih, proyek yang dikerjakan menggunakan uang rakyat melalui APBD Kabupaten Tangerang. Karena itu, kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap K3, kejelasan legalitas lokasi pekerjaan, hingga validitas administrasi perusahaan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban publik.
Hingga berita ini disusun, pihak ULP/Pokja Pemilihan Kabupaten Tangerang masih perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme verifikasi terhadap alamat dan dokumen kualifikasi CV Insan Multi Karya, termasuk dasar perusahaan tersebut dapat memenangkan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Tangerang. (*/Rediana)


