Bisa Terjerat Unsur Pidana, Kapolres Cilegon Imbau Usaha Tambang Taati Aturan
CILEGON – Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana.
Hal itu disampaikan mengingat masih ada sejumlah tambang yang diduga belum mengantongi izin.
Kapolres menekankan pentingnya memahami aturan hukum yang berlaku.

“Gini rekan-rekan pun harus tahu juga di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 perubahan keempat, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, di situ ada klasifikasi beberapa aturan. Yang itu juga ada ditegaskan di Undang-Undang Cipta Kerjanya,” katanya, kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut memuat ketentuan yang tidak bisa diabaikan oleh para pelaku usaha tambang.
“Tentu itu ada beberapa yang harus kita patuhi. Antara lain administratif yang diberikan, kemudian sampai dengan pemidanaan,” sambungnya.
Menurutnya setiap kasus perlu ditinjau secara objektif, dengan memperhatikan konteks izin yang dimiliki atau belum dimiliki oleh pihak tambang.
“Jadi kita harus lihat dulu, tidak berizin atau berizinnya dalam hal apa ini,” katanya.***


