Dugaan Penganiayaan dan Pelanggaran HAM, Anak Koin Layangkan Somasi ke ASDP Merak
CILEGON – Salah seorang anak koin yang sempat viral setelah mendapat sanksi dari petugas keamanan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Minggu (27/10/2025), resmi melayangkan somasi kepada pihak PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak.
Somasi yang diwakili oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Pelita Keadilan Nusantara itu menyusul adanya dugaan tindakan penganiayaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap korban.
Ketua PKBH Pelita Keadilan Nusantara, Yoga Mahesa, dalam somasi tersebut menegaskan adanya dugaan tindakan tidak manusiawi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum petugas ASDP terhadap korban.
Menurut Yoga, sejumlah pelanggaran hukum diduga dilakukan oleh pihak terlapor, diantaranya tindak penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, pencemaran nama baik, penghinaan elektronik, serta penyebaran konten bermuatan kekerasan melalui media sosial sebagaimana diatur dalam UU ITE.
“Kita tunggu tujuh hari ke depan, semoga ada titik terang mengenai adanya dugaan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP, distribusi konten, perbuatan melawan hukum, serta penghinaan elektronik,” ujar Yoga, Senin (3/11/2025).
Pihaknya menilai tindakan yang dialami korban telah menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil, termasuk trauma psikologis, hilangnya reputasi, serta rusaknya martabat kemanusiaan korban.

Kuasa hukum korban juga memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada manajemen PT ASDP Cabang Merak untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional.
“Kalaupun tidak ada respons baik dari pihak ASDP, kami akan melaporkan kasus ini kepada Polda Banten,” tegas Yoga.
Adapun tuntutan yang diajukan dalam somasi tersebut mencakup permintaan pengakuan kesalahan secara terbuka, permintaan maaf resmi melalui media, penarikan seluruh konten video yang beredar, pemberian ganti rugi moral dan materil, serta jaminan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Yoga juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap UU ITE termasuk delik aduan yang dapat diproses oleh kepolisian, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
“Semoga dengan adanya langkah ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam memperlakukan masyarakat dan menghormati hak asasi manusia,” tutup Yoga.
Sementara itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam keterangan tertulisnya sedang melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan patroli dan penertiban di area Pelabuhan Merak, menyusul beredarnya video yang menunjukkan tindakan penertiban terhadap seorang warga pada 26 Oktober 2025.
Menurutnya, langkah evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh petugas di lapangan bekerja sesuai dengan prosedur dan standar etika pelayanan publik.
“ASDP melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan patroli tersebut untuk memastikan seluruh petugas di lapangan menjalankan tugas sesuai prosedur dan standar etika pelayanan publik,” ujar Shelvy Arifin, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).***


