Wisata Anyer

Bukannya Menjaga, Satpam di Cilegon Malah Curi Motor Penghuni Kontrakan

 

CILEGON — Seorang petugas keamanan berinisial MAM ditangkap pihak kepolisian karena mencuri sepeda motor milik penghuni kontrakan tempat ia bekerja di Lingkungan Sambilawang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Korban bernama Fariz Aditya, seorang guru les tenis. Motor miliknya, Yamaha Gear bernopol A 3592 UP, raib dicuri MAM setelah korban pulang larut malam dan memarkir kendaraan di halaman kontrakan yang seharusnya dijaga pelaku.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Cibeber, IPDA Ibnu Majah, aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, saat penghuni kontrakan sedang tertidur lelap.

“Karena kunci masih menggantung di bagian kontak bagasi, pelaku langsung membawa kendaraan tersebut sekitar pukul 04.00 WIB dini hari pada tanggal 19 Oktober 2025,” jelas Ibnu Majah, Kamis, (20/11/2025).

Lebih mengejutkan lagi, motor hasil curian itu dibawa MAM hingga ke Wanasalam, Kabupaten Lebak, dan kemudian dijual dengan harga hanya Rp1 juta.

IPDA Ibnu Majah mengungkapkan bahwa MAM adalah residivis kasus pencurian tahun 2014 dan pernah menjalani hukuman sebelumnya.

“Pelaku tidak kapok dan kembali mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.

Polisi memastikan MAM beraksi seorang diri dan bukan bagian dari jaringan pencuri motor. Aksinya tetap menyeretnya kembali ke balik jeruji.

Kini, motor milik korban telah berhasil diamankan. Sementara itu, MAM harus bersiap mendekam di penjara hingga 5 tahun sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku melakukan aksinya karena ada kesempatan dan keinginan untuk menguasai kendaraan korban,” pungkas Ibnu Majah.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien