LamiPak Dorong Penerapan EPR, Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik Butuh Kolaborasi
TANGERANG SELATAN – Pengelolaan sampah kemasan aseptik berbahan kertas karton dinilai membutuhkan kerja sama lintas sektor seiring meningkatnya penggunaan kemasan tersebut di Indonesia.
Kondisi itu menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen terhadap pengelolaan kemasan setelah digunakan.
Data yang disampaikan dalam pembahasan tersebut menunjukkan penggunaan kemasan aseptik kertas karton di Indonesia telah mencapai lebih dari 9 miliar kemasan per tahun, dengan perkiraan berat sekitar 45.000 hingga 50.000 ton.
Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi pertumbuhan kebutuhan industri, perubahan pola konsumsi, serta kebutuhan distribusi susu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, bertambahnya volume kemasan juga perlu diimbangi dengan kesiapan sistem pengelolaan sampah.
Pengelolaan kemasan aseptik tidak berhenti pada pengumpulan, tetapi mencakup pemilahan, pengangkutan, pengolahan hingga proses daur ulang.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan pembangunan ekosistem pengelolaan kemasan berbahan kertas karton masih membutuhkan penguatan.
“Pemerintah mendukung upaya membangun ekosistem pengelolaan kemasan kertas karton, khususnya untuk UBC (Used Beverage Carton),” ujar Merrijantij saat media Gathering, Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, ekosistem pengelolaan sampah untuk sejumlah material seperti botol telah berkembang. Sementara itu, pengelolaan UBC masih memerlukan pengembangan lebih lanjut.
Karena itu, Kementerian Perindustrian mengapresiasi langkah PT Lami Packaging Indonesia (LamiPak) yang mulai membangun ekosistem pengelolaan kemasan tersebut, termasuk rencana pengembangan fasilitas pengelolaan sampah kertas karton.
Dari sisi lingkungan, Ahli Pertama Pengendali Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Rifky Ilhami, mengatakan implementasi regulasi pengelolaan sampah perlu diikuti pengawasan dan kolaborasi yang lebih kuat.
Ia menjelaskan, penerapan EPR telah berjalan pada produsen makanan dan minuman. Namun, penerapannya belum secara khusus mencakup produsen kemasan.
“Regulasi terkait sudah diterapkan, namun pengawasan dan pelaksanaannya perlu terus diperkuat melalui kolaborasi multipihak,” kata Rifky.
Menurutnya, inisiatif yang dilakukan LamiPak dapat menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan kemasan pascakonsumsi.
Rantai pengelolaan tersebut mencakup sejumlah tahapan, mulai dari collection, sorting, transportation, processing hingga recycling.
Setiap tahapan perlu terhubung agar kemasan yang telah dikumpulkan tidak berhenti sebagai timbunan, tetapi dapat masuk ke proses pengolahan dan dimanfaatkan kembali.
Pengembangan sistem juga perlu memperhatikan aspek nilai ekonomi material, kapasitas daur ulang, jaringan pengumpulan serta keberadaan pihak yang menyerap hasil pengolahan atau offtaker.
LamiPak turut mengembangkan UBC Collection Program yang saat ini masih dalam tahap percontohan.
Direktur PT Lami Packaging Indonesia, Hongbiao Li, mengatakan program tersebut memberikan pengalaman mengenai proses pengumpulan kemasan aseptik kertas karton sekaligus memetakan kebutuhan yang muncul di lapangan.
“Melalui UBC Collection Program, kami mendapatkan pembelajaran mengenai proses collection dan kebutuhan yang muncul di lapangan,” ujar Hongbiao.
Ia menegaskan, pengumpulan hanya merupakan salah satu bagian dari rantai pengelolaan sampah kemasan. Setelah dikumpulkan, material masih membutuhkan sistem pengangkutan, pengolahan, serta jalur daur ulang yang jelas.
Selain UBC Collection Program, LamiPak juga menjalankan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik Kertas Karton di Kabupaten Serang.
Program tersebut melibatkan 20 sekolah di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, untuk mengumpulkan kemasan aseptik yang telah digunakan.
Program itu menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman mengenai pengelolaan kemasan pascakonsumsi sekaligus melihat kebutuhan sistem pengumpulan di tingkat masyarakat.
Pengembangan pengelolaan sampah kemasan aseptik kertas karton tidak dapat dilakukan hanya oleh satu pihak.
Pemerintah memiliki peran dalam penyusunan kebijakan dan tata kelola. Sementara industri dan pemilik merek dapat mendukung sistem pengelolaan kemasan setelah digunakan.
Di tingkat lapangan, collection partner, recycler, offtaker, dan masyarakat, termasuk melalui bank sampah, juga memiliki peran untuk memastikan material bergerak dari sumber menuju proses pengolahan.
Hongbiao mengatakan peningkatan penggunaan kemasan perlu dibarengi dengan kesiapan pengelolaan setelah kemasan digunakan.
“Pertumbuhan penggunaan kemasan perlu diikuti dengan kesiapan pengelolaan setelah kemasan digunakan. Dari sisi industri, kami melihat bahwa pengelolaan kemasan pascakonsumsi merupakan bagian yang perlu dibangun bersama,” katanya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah, industri, pelaku EPR, mitra pengumpulan, pengolah, hingga masyarakat menjadi penting untuk membangun sistem pengelolaan yang berkelanjutan.
Dengan demikian, penerapan EPR tidak hanya berbicara mengenai kebijakan, tetapi juga kesiapan ekosistem di lapangan, mulai dari pengumpulan kemasan, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, daur ulang hingga tersedianya pasar bagi material hasil pengolahan.
Penguatan rantai tersebut diharapkan dapat membuat pertumbuhan penggunaan kemasan aseptik kertas karton berjalan beriringan dengan kesiapan pengelolaan sampah pascakonsumsi.***

