Diguyur Utang Rp4,9 T, Krakatau Steel Akan Ada Program Pengunduran Diri Sukarela Karyawan Pasca RUPS LB

JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) resmi menuntaskan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Selasa, 23 Desember 2025.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis, mulai dari perubahan struktur direksi hingga langkah restrukturisasi keuangan perseroan.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pasca RUPS LB, manajemen Krakatau Steel mengungkapkan rencana transaksi pembiayaan dengan nilai maksimal mencapai Rp4,93 triliun.

Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk memperkuat likuiditas perusahaan sekaligus mendukung program penyehatan jangka panjang.

Dari total nilai transaksi tersebut, sebesar Rp4,18 triliun dialokasikan sebagai pinjaman modal kerja dengan tenor minimal lima tahun.

“Dana ini akan digunakan untuk pembelian bahan baku pabrik Hot Strip Mill (HSM) dan Cold Rolled Mill (CRM), serta untuk mendukung kebutuhan bahan baku pabrik pipa,” tulis manajemen dalam Keterbukaan Informasi di BEI, Selasa (23/12/2025).

Sementara itu, dana pinjaman sebesar Rp752,8 miliar akan digunakan untuk mendanai Program Pengunduran Diri karyawan secara sukarela melalui skema Golden Handshake.

Dana tersebut juga untuk mendukung program penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel melalui mekanisme Lump Sum Window dengan tenor minimal enam tahun.

Manajemen menjelaskan, nilai transaksi secara keseluruhan setara dengan sekitar USD295 juta.

Berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2024 yang telah diaudit, ekuitas Krakatau Steel tercatat sebesar USD435,18 juta.

Dengan demikian, transaksi tersebut tergolong sebagai transaksi material karena nilainya melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2020.

Meski berstatus sebagai transaksi material, Krakatau Steel tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS maupun menggunakan penilai independen.

Hal ini mengacu pada Pasal 6 ayat 3 huruf (j) POJK 17/2020 yang memberikan pengecualian bagi transaksi restrukturisasi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka yang dikendalikan langsung atau tidak langsung oleh pemerintah.

Perseroan menegaskan bahwa transaksi ini dilakukan dalam rangka penyehatan perusahaan kepada Badan Pengelola BUMN, sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang BUMN.

Lebih lanjut, transaksi tersebut juga dikategorikan sebagai transaksi afiliasi. Namun, sesuai Pasal 24 ayat (1) POJK 42/2020, karena nilainya memenuhi kriteria transaksi material, Krakatau Steel hanya diwajibkan untuk mematuhi ketentuan terkait transaksi material.

Oleh karena itu, untuk pelaksanaan transaksi ini, perseroan hanya berkewajiban menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada akhir hari kerja kedua setelah transaksi dilakukan. (*/ARAS)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien