Pemkab Serang Wariskan Piutang Pendapatan ke Pemkot Serang Senilai Rp136 Miliar
SERANG – Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tb Ridwan Ahmad menyebutkan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih mewariskan piutang Pendapatan ke Pemerintah Kota Serang.
“Terkait piutang pendapatan dalam catatan dan analisa Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) kota Serang. Posisi piutang pendapatan kita pada neraca 31 Desember 2017 kurang lebih mencapai angka Rp136 miliar. Piutang pendapatan itu ada dari warisan Kabupaten Serang,” kata Ridwan kepada wartawan, Jum’at (11/10/2019).
Ia menjelaskan, piutang pendapatan yang mencapai nominal Rp 136 miliar terbagi ke dalam beberapa bagian, mulai dari piutang pajak daerah dengan nominal Rp117 miliar, piutang retribusi Rp 452 juta dan piutang pendapatan lainnya Rp 662 juta. sedangkan untuk piutang pajak daerah per 31 Desember 2018 sebesar Rp128 miliar.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan Dan aset Daerah (BPKAD) Kota Serang untuk melakukan pemilahan piutang, selain itu dirinya juga meminta BPKAD untuk melakukan proses penghapusan piutang pendapatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku agar nanti bisa dijadikan potensi pendapatan daerah.
“Komisi 3 meminta BPKAD untuk segera melakukan pemilahan piutang, dikategorikan sesuai UU mulai dari piutang lancar dan piutang macet tetapi harus peraturan perundangan-undangan bahwa piutang itu akan kadaluarsa kalau sudah 5 tahun,” ujarnya.
Permintaan tersebut dilontarkannya mengingat tugas dan fungsinya sebagai lembaga kontroling terhadap Pemkot Serang agar bisa memisahkan piutang yang bisa dilakukan penagihan dan yang tidak.
“Tugas kita itu mengontrol mana piutang yang bisa ditagih mana piutang yang tidak bisa ditagih dan intinya jangan sampai ada piutang pendapatan yang belum optimal proses penagihannya,” tegasnya. (*/Ocit)
