Terapkan KUHAP Baru, Polda Banten Ungkap Kasus Tak Lagi Tampilkan Tersangka

 

SERANG-Ada yang berbeda dari konferensi pers ungkap kasus dugaan penipuan yang digelar Polda Banten pada Kamis (15/1/2026).

Dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen penerimaan anggota calon taruna Akpol itu, pria inisial NR (54) alias Abah Jempol selaku tersangka tak ditampilkan kepada awak media.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, jajaran kepolisian tak lagi menampilkan tersangka saat konferensi pers karena mengikuti aturan KUHAP Baru.

“Untuk tersangka tidak dapat ditampilkan, karena kita sudah menerapkan KUHAP yang baru per tanggal 2 Januari 2026,” ujarnya.

Adapun aturan ini terdapat dalam Pasal 91 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

Diah menjelaskan, Polda Banten mengikuti aturan tersebut yang dikatakan sebagai perwujudan dari asas praduga tak bersalah.

“Penyidik dilarang menampilkan tersangka, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutupnya.***

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien