Uji Tera Timbangan PKS Kertajaya Disorot di Pengadilan, Disperindag Lebak Akui Ada Selisih 3,6 Persen
LEBAK– Proses hukum sengketa perdata antara Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV kembali memasuki babak penting.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, terungkap adanya ketidaksesuaian hasil timbangan di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (21/1/2026) tersebut merupakan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara nomor 21/Pdt.G/2025/PN.Rkb.
Dalam persidangan ke-13 ini, pihak penggugat menghadirkan saksi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Lebak, lembaga yang berwenang melakukan uji tera alat ukur.
Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak, Agus Reza Sumantri, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait hasil uji tera timbangan yang dilakukan pihaknya pada April 2025.
Ia mengungkapkan bahwa tim Disperindag menemukan adanya selisih pengukuran yang cukup signifikan.
“Pada saat kami melakukan uji tera tanggal 7 April 2025, ditemukan adanya selisih sebesar 3,6 persen. Untuk memastikan, kami lakukan pengujian ulang pada 10 April 2025 dan hasilnya tetap sama,” jelas Agus Reza dalam persidangan berdasarkan keterangan yang diterima Fakta Banten, Rabu (21/1/2026).
Atas temuan tersebut, Disperindag Lebak mengeluarkan rekomendasi agar timbangan yang bermasalah tidak digunakan sementara waktu dan segera dilakukan perbaikan guna menjamin akurasi transaksi.
Kuasa hukum APKASINDO, MP Nainggolan dari Law Firm Citra Hukum Keadilan Jakarta, menilai kesaksian Disperindag menjadi titik krusial dalam perkara ini.
Menurutnya, keterangan saksi semakin memperkuat dugaan adanya ketidakakuratan timbangan yang berpotensi merugikan petani sawit.
“Kesaksian hari ini selaras dengan keterangan saksi sebelumnya, termasuk dari pihak tergugat. Artinya, fakta adanya selisih 3,6 persen itu diakui dan tidak terbantahkan,” ujar Nainggolan kepada wartawan usai sidang.
Ia menjelaskan, persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah rentang waktu terjadinya selisih tersebut. Pihak APKASINDO mendalilkan bahwa ketidaksesuaian timbangan telah berlangsung sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025, sementara pihak tergugat menyebutkan temuan baru diketahui pada akhir Maret 2025 saat dilakukan pemeriksaan bersama.
“Ini yang sedang kami buktikan. Apakah selisih ini baru terjadi di akhir Maret atau sudah berlangsung sebelumnya. Jika terbukti lebih awal, maka kerugian petani tentu lebih besar,” jelasnya.
Nainggolan juga menambahkan bahwa sidang pemeriksaan setempat yang dijadwalkan pada Kamis (22/1/2026) diharapkan dapat memberikan gambaran teknis kepada majelis hakim mengenai penyebab utama selisih timbangan.
Ia menyebut adanya dugaan perubahan konstruksi timbangan yang mengakibatkan permukaan menjadi miring sehingga hasil penimbangan tidak akurat.
Pantauan di lokasi sidang, proses persidangan turut dihadiri Ketua APKASINDO Provinsi Banten H. Wawan, perwakilan petani sawit, serta saksi-saksi dari kedua belah pihak. Persidangan berlangsung terbuka dan kondusif dengan pengamanan dari aparat terkait.
Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyangkut keadilan transaksi hasil perkebunan sawit dan perlindungan hak petani di Kabupaten Lebak. (*/Sahrul).
