Wabup Serang Tegaskan Pemkab Upayakan Pemulangan TKI Ilegal, Imbau Warga Berangkat Lewat Jalur Resmi

 

SERANG – Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Serang dalam mengupayakan pemulangan warga daerah yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di luar negeri, meskipun keberangkatannya tidak melalui prosedur resmi.

Najib mengatakan, Pemkab Serang telah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melakukan langkah-langkah koordinatif dengan instansi terkait di tingkat pusat.

“Kami sudah menginstruksikan Ibu Kadis. Walaupun keberangkatan mereka tidak melalui prosedur resmi, tetap kita bela untuk pemulangannya. Disnaker sudah mengirimkan surat ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan juga ke Kejaksaan,” ujar Najib kepada faktabanten, Senin (26/1/2026).

Ia menyampaikan, hingga saat ini Pemkab masih menunggu perkembangan resmi dari instansi terkait dan akan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik apabila sudah ada kejelasan.

“Kalau sudah ada perkembangan, nanti akan kami sampaikan langsung,” tambahnya.

Najib juga mengungkapkan, selain kasus di Arab Saudi, terdapat laporan warga Kecamatan Cikande yang diduga menjadi pekerja ilegal di Kamboja. Namun, hingga kini status dan detail kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Yang bersangkutan melalui RT melapor ke Disnaker. Sampai sekarang belum dicek resmi atau tidaknya. Kita minta dulu data lengkapnya, urusannya apa, karena informasi perkembangannya belum kami terima,” jelasnya.

Terkait kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kampung Sontrol, Desa Siremen, Kecamatan Tanara, bernama Latiyah, yang meminta bantuan pemulangan dari Arab Saudi karena sakit serius, Najib menegaskan bahwa Pemkab Serang akan berupaya maksimal melalui jalur yang ada.

Seperti diketahui, Latiyah mengaku mengalami pendarahan dan sudah tidak mampu bekerja. Ia saat ini berada di sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja di Riyadh setelah dipulangkan majikannya. Namun, pihak perusahaan meminta biaya pemulangan sebesar Rp40 juta.

Orang tua Latiyah, Apas, membenarkan kondisi tersebut dan menyebut pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke lembaga perlindungan pekerja migran serta meminta pertanggungjawaban sponsor yang memberangkatkan anaknya.

Menutup pernyataannya, Wakil Bupati Serang mengimbau seluruh warga Kabupaten Serang agar lebih berhati-hati dan tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.

“Kami berharap masyarakat Kabupaten Serang, kalau ada peluang kerja ke luar negeri, berangkatlah melalui agensi yang resmi. Supaya perjanjian kerja jelas, gaji jelas, lokasi pekerjaan jelas, dan asuransi juga jelas. Kalau terjadi sesuatu, pemerintah bisa melacak dan membantu dengan lebih mudah,” tegas Najib.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien