Pandeglang Gerindra HUT

Ketua DPRD Cilegon Tegaskan Kebijakan Strategis Daerah Harus Melalui Mekanisme Konstitusional

Saiful Basri HPN

 

CILEGON — Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menegaskan bahwa seluruh kebijakan strategis daerah harus dikembalikan dan diproses melalui mekanisme pemerintahan yang konstitusional.

Hal itu disampaikan Rizki dalam menanggapi isu yang saat ini ramai diperbincangkan publik terkait dibukanya opsi penjualan jalan akses Pelabuhan Warnasari yang dibangun oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), serta wacana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara Pemkot Cilegon dengan pihak swasta.

Rizki menyampaikan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan pelepasan atau pengalihan aset strategis daerah maupun BUMD, termasuk jalan akses pelabuhan, serta kebijakan penyesuaian NJOP yang berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), wajib dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlu dipahami bahwa NJOP memiliki korelasi langsung dengan PAD, khususnya dari sektor pajak daerah. Oleh karena itu, setiap kebijakan penurunan atau penyesuaian NJOP tidak dapat dipandang sebagai kebijakan teknis semata, melainkan bagian dari kebijakan fiskal daerah yang berdampak pada struktur APBD dan keberlanjutan keuangan daerah,” kata Rizki kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Rizki juga menyampaikan, terkait dengan forum diskusi (FGD) yang sebelumnya telah dilaksanakan, ia meluruskan bahwa dirinya memang hadir dalam forum tersebut, namun tidak dilibatkan dalam proses penyusunan draft nota kesepahaman (MoU) yang dimaksud.

“Bahkan, undangan untuk menghadiri penandatanganan MoU diterima dalam waktu yang sangat terbatas, tanpa adanya pembahasan substansi dokumen secara kelembagaan,” ujarnya.

“Atas dasar kehati-hatian dan tanggung jawab jabatan, saya memilih untuk tidak menghadiri penandatanganan tersebut karena tidak mengetahui secara utuh isi MoU dan belum pernah dibahas melalui mekanisme di DPRD,” tegasnya.

Namun demikian, Rizki mengaku menghormati adanya komunikasi tersebut, baik melalui nota kesepahaman (MoU), maupun forum dialog antara Pemerintah Kota, BUMD, dan pihak swasta sebagai bagian dari upaya mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Tapi perlu ditegaskan bahwa forum-forum tersebut tidak dapat menggantikan mekanisme pengambilan keputusan resmi melalui DPRD sebagai lembaga legislatif daerah,” ucapnya.

Rizki mengaku, sampai dengan saat ini, DPRD Kota Cilegon belum pernah memberikan persetujuan terhadap rencana penjualan jalan akses Pelabuhan Warnasari maupun kebijakan penyesuaian NJOP sebagaimana yang berkembang di ruang publik dan pemberitaan media.

“Sebagai Ketua DPRD, saya berkewajiban memastikan agar setiap kebijakan strategis daerah berjalan secara akuntabel, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Oleh karena itu, Rizki memandang agar seluruh isu strategis tersebut perlu dibahas secara resmi dan terbuka melalui mekanisme DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang memberikan DPRD fungsi anggaran dan pengawasan.

“Saya menegaskan bahwa DPRD tidak berada pada posisi menghambat investasi maupun pembangunan daerah. DPRD justru ingin memastikan agar setiap kebijakan strategis daerah dijalankan sesuai aturan, menjaga aset daerah, melindungi kepentingan publik, serta menjamin keberlanjutan PAD Kota Cilegon,” tuturnya.

Rizki menegaskan, DPRD Kota Cilegon akan terus menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi secara utuh dan konstitusional, sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat Kota Cilegon. ***

Iklan GoR Cilegon
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien