Belum Terima Gaji Sejak Januari, Guru PPPK Paruh Waktu Mengadu ke DPRD Kabupaten Serang

SERANG – Ketua Forum Persatuan Guru Honorer Murni (PGHM), Diki Tridestiawan, menegaskan bahwa audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang menjadi harapan terakhir para guru PPPK paruh waktu untuk mendapatkan kepastian terkait penggajian yang hingga kini belum direalisasikan.
Diki menyampaikan, para guru hanya menuntut kejelasan dari pemerintah daerah, baik terkait besaran gaji maupun waktu pembayarannya.
Pasalnya, hingga saat ini para guru belum menerima Surat Perjanjian Kontrak (SPK) karena terkendala anggaran daerah.
“Ini kan soal kepastian saja, kapan Pemda menganggarkan untuk kami, berapa besarannya, dan kapan waktunya. Sampai sekarang kami belum menerima kepastian penggajian karena memang terkendala anggaran,” ujar Diki saat audiensi, Rabu (4/2/2026).
Akibat belum adanya kepastian tersebut, SPK para guru PPPK paruh waktu belum bisa ditandatangani.
Diki berharap audiensi dengan DPRD menjadi akhir dari perjuangan panjang para guru dalam mendapatkan haknya.
“Harapan kami audiensi ini menjadi akhir perjuangan kami untuk mendapatkan kepastian itu,” tegasnya.
Terkait besaran gaji, Diki menyebut pihaknya mengacu pada informasi yang telah disampaikan sebelumnya oleh Dinas Pendidikan, yakni Rp2.130.000 per bulan.
Para guru PPPK paruh waktu, lanjut Diki, belum menerima gaji sejak Januari 2026, karena SPK belum ditandatangani.
Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) memang terbit pada 29 Desember 2025, namun Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) baru dibagikan pada Januari 2026.

“Kalau Desember belum, karena SPMT baru dibagikan Januari. Jadi yang belum dibayarkan itu Januari dan Februari, sampai sekarang belum ada kepastian,” jelasnya.
Berdasarkan data Forum PGHM, jumlah guru PPPK paruh waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang tercatat sebanyak 3.587 orang, terdiri dari guru SD dan SMP, tenaga operasional sekolah (OPS), penjaga sekolah, hingga guru kelas.
Mayoritas dari mereka memiliki masa kerja di atas 10 tahun, bahkan ada yang telah mengabdi hingga 20 tahun.
Ironisnya, guru PPPK paruh waktu di OPD lain sudah menerima gaji, sementara yang berada di Dinas Pendidikan hingga kini belum mendapatkan haknya.
“Yang di OPD lain sudah direalisasikan. Hanya PPPK paruh waktu di Dinas Pendidikan saja yang sampai sekarang belum ada kepastian,” katanya.
Diki juga menyoroti persoalan regulasi yang membuat kondisi semakin sulit.
Sejak berstatus ASN paruh waktu, para guru tidak lagi bisa dibayarkan melalui dana BOS karena terbentur aturan dan juknis BOS yang melarang pembayaran gaji ASN.
“Kami ini ASN paruh waktu menurut Kemenpan RB, tapi justru jadi tidak bisa dibayarkan dari BOS karena aturan. Akhirnya sekarang kami belum menerima apa-apa,” ungkapnya.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, para guru terpaksa mencari penghasilan tambahan dengan berjualan, membuka bengkel, hingga beternak.
Menurut Diki, kendala utama yang disampaikan OPD saat audiensi adalah keterbatasan anggaran daerah.
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya penahanan dana transfer pusat sebesar Rp408 miliar oleh Kementerian Keuangan.
“Kalau dana itu bisa dicairkan ke daerah, kemungkinan besar bisa digunakan untuk membayar kami,” pungkasnya.***

