Belum Digaji, Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Terpaksa Cari Kerja Sampingan

SERANG – Ratusan bahkan ribuan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang hingga kini belum menerima gaji sejak Januari 2026.
Kondisi ini memaksa para guru mencari pekerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ketua Forum PGHM (Persatuan Guru Honorer Murni), Diki Tridestiawan, menyampaikan hal tersebut usai audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang yang digelar untuk menuntut kepastian penggajian guru PPPK paruh waktu.
“Ini soal kepastian. Kapan Pemda menganggarkan gaji kami, berapa besarannya, dan kapan dibayarkan. Sampai hari ini kami belum menerima kepastian karena terkendala anggaran,” kata Diki, Rabu, (4/2/2026).
Menurutnya, hingga saat ini para guru belum bisa menandatangani Surat Perjanjian Kontrak (SPK) karena belum ada kejelasan nominal gaji yang akan diterima. Padahal, kewajiban sebagai pendidik sudah dijalankan sepenuhnya.
“Kami sudah bekerja, kewajiban sudah kami laksanakan. Tinggal hak kami yang belum kami terima. Harapan kami audiensi ini menjadi akhir dari perjuangan untuk mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Diki menjelaskan, Forum PGHM berharap gaji guru PPPK paruh waktu mengacu pada besaran yang disampaikan Dinas Pendidikan, yakni sekitar Rp2.130.000 per bulan. Namun hingga kini, belum ada kepastian tertulis maupun realisasi pembayaran.
“SPMT baru kami terima Januari, sementara SPK soal penggajian belum kami tandatangani. Jadi Januari dan Februari belum ada gaji yang kami terima,” ujarnya.
Berdasarkan data Forum PGHM, jumlah guru PPPK paruh waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan mencapai 3.587 orang, terdiri dari guru SD, guru SMP, operator sekolah (OPS), hingga penjaga sekolah.

Mayoritas dari mereka memiliki masa kerja di atas 10 tahun, bahkan ada yang mengabdi hingga 20 tahun.
Akibat belum menerima gaji, para guru terpaksa mencari penghasilan tambahan. Ada yang berjualan, membuka bengkel, hingga beternak kecil-kecilan untuk bertahan hidup.
“Untuk kebutuhan sehari-hari, kami terpaksa kerja sampingan. Saya sendiri mencoba beternak. Teman-teman ada yang jualan, ada juga yang buka bengkel,” ungkap Diki.
Ironisnya, saat masih berstatus honorer, sebagian guru masih bisa dibayarkan melalui dana BOS.
Namun setelah berstatus ASN PPPK paruh waktu, pembayaran melalui BOS tidak diperbolehkan sesuai juknis.
“Di satu sisi kami disebut ASN oleh Kemenpan RB, tapi di sisi lain kami belum digaji karena terkendala aturan dan anggaran,” jelasnya.
Diki menyebut, berdasarkan hasil audiensi dan komunikasi dengan sejumlah OPD, kendala utama belum dibayarkannya gaji guru PPPK paruh waktu adalah keterbatasan anggaran daerah. Ditambah lagi adanya penahanan dana transfer pusat sekitar Rp408 miliar oleh Kementerian Keuangan.
“Kalau dana itu dicairkan, kemungkinan besar bisa digunakan untuk membayar gaji kami. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” katanya.
Forum PGHM berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang segera mengambil langkah konkret agar hak para guru PPPK paruh waktu dapat segera direalisasikan.
“Kami hanya minta kepastian. Berapa gaji kami dan kapan dibayarkan. Itu saja,” pungkas Diki.***


