Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Soroti Revisi Perda Pengelolaan Sampah dalam Rapat Paripurna
SERANG – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang memberikan perhatian serius terhadap persoalan pengelolaan sampah dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu, (18/2/2026).
Dalam sidang tersebut, fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang serta tanggapan atas Raperda prakarsa DPRD.
Fokus utama pembahasan mengarah pada revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan.
Regulasi tersebut selama ini menjadi dasar hukum sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Serang.
Namun, Fraksi Partai Gerindra menilai implementasinya di lapangan belum berjalan optimal dan masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.
Dalam penyampaiannya, perwakilan Fraksi Partai Gerindra, Usen, mengungkapkan setidaknya ada empat persoalan utama yang perlu segera dibenahi dalam revisi perda tersebut.
Pertama, sistem pengurangan dan pemilahan sampah dari sumbernya belum berjalan maksimal.
Kedua, keterbatasan sarana dan prasarana pengangkutan serta fasilitas pengolahan sampah masih menjadi kendala.
Ketiga, partisipasi masyarakat dalam program reduce, reuse, recycle (3R) dinilai masih rendah. Keempat, penguatan regulasi terkait retribusi persampahan dan sanksi administratif dianggap mendesak untuk diperjelas.
“Perubahan perda harus menegaskan prinsip pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengolahan hingga pemrosesan akhir yang ramah lingkungan,” tegas Usen dalam forum paripurna.
Selain itu, Fraksi Partai Gerindra juga meminta adanya penegasan tanggung jawab produsen melalui mekanisme extended producer responsibility (EPR), terutama terhadap sampah plastik dan kemasan.

Menurut fraksi, beban pengelolaan sampah tidak semestinya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Produsen harus memiliki kontribusi nyata dalam mengurangi dampak limbah produk yang mereka hasilkan.
“Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Produsen harus bertanggung jawab, khususnya terhadap sampah plastik dan kemasan,” ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah, Fraksi Partai Gerindra mendorong penguatan peran desa dan partisipasi aktif masyarakat.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah pembentukan serta pemberdayaan bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di tingkat desa.
Pemberian insentif bagi warga yang aktif melakukan pengurangan sampah juga dinilai penting untuk mendorong perubahan perilaku dan membangun budaya peduli lingkungan.
Dari sisi pembiayaan, fraksi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi persampahan.
Optimalisasi pendapatan daerah dari sektor ini harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan kebersihan dan pengelolaan limbah.
Tak kalah penting, fraksi meminta penerapan sanksi tegas bagi pelanggar aturan, termasuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan maupun pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan limbah sesuai ketentuan.
Sebagai langkah strategis, Fraksi Partai Gerindra juga mendorong penyusunan peta jalan (road map) pengelolaan sampah jangka menengah dan panjang.
Dokumen tersebut diharapkan terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah serta memanfaatkan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan.
Di akhir penyampaiannya, fraksi menegaskan komitmennya untuk mendukung lahirnya regulasi yang lebih kuat, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Revisi Perda Pengelolaan Persampahan ini diharapkan menjadi momentum untuk menghadirkan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Serang yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Sebab, persoalan sampah bukan sekadar isu kebersihan, tetapi juga berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.***


