Kepala UPT TPSA Bagendung Cilegon Diduga Lakukan Pengadaan Dua Alat Berat Tanpa Mekanisme Jelas

CILEGON – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pengolahan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon diduga melakukan pengadaan dua unit alat berat tanpa mekanisme administrasi yang jelas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengadaan dilakukan pada bulan Januari 2026 untuk operasional di TPSA Bagendung, dengan nilai pembelian kedua alat berat itu mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Pantauan di lapangan Senin (23/2/2026) dua unit alat berat berupa excavator merek XCMG dan buldoser merek Shantui tersebut kini telah menongkrong di lokasi TPSA Bagendung, Kelurahan Bagendung.
Ironisnya, proses pengadaannya diduga dilakukan sebelum penyerapan anggaran melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan.
Namun, barang tersebut telah dikirim meski diduga pembayaran belum dilakukan.
Pengadaan tersebut juga disinyalir telah menunjuk penyedia terlebih dahulu tanpa melalui tahapan prosedur yang semestinya, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik kolusi dalam proses penunjukan rekanan.

Padahal secara regulasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) setelah pengesahan APBD, pemilihan penyedia, hingga penandatanganan kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) sebelum barang dikirimkan.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan bahwa setiap pengadaan harus didasarkan pada kontrak yang sah.
Selain itu, prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018.
Pengiriman barang sebelum adanya kontrak atau SPK yang sah kerap menjadi indikator awal pelanggaran prosedur dalam audit pengadaan.
Jika terbukti menyalahi aturan, kondisi tersebut berpotensi berujung pada sanksi administratif, pembatalan kontrak, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau indikasi tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini tayang, wartawan sudah berupaya mengonfirmasi Kepala UPT TPSA dan Kepala DLH Kota Cilegon terkait dugaan tersebut. Namun, keduanya belum memberikan keterangan resmi. (*/Nandi)

