Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 Dibuka, KLH Tegaskan Status Darurat Sampah Nasional
JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 dalam rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), Rabu (25/2/2026).
Forum ini menjadi ajang konsolidasi nasional guna mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah terpadu dari hulu hingga hilir melalui visi Kolaborasi Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa persoalan sampah di Indonesia sudah memasuki fase darurat dan membutuhkan perubahan pendekatan secara menyeluruh.
Berdasarkan data hingga akhir 2025, tingkat sampah terkelola secara nasional baru mencapai 25 persen atau sekitar 36.684 ton per hari.
Artinya, sekitar 75 persen lainnya setara 105.483 ton per hari belum tertangani optimal dan berpotensi mencemari lingkungan.
“Pendekatan lama kumpul–angkut–buang tidak lagi relevan. Kita harus memulai dari sumbernya melalui pengurangan sampah berbasis 3R dan penerapan ekonomi sirkular,” ujar Menteri Hanif di hadapan perwakilan pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Dalam Rakornas ini, KLH/BPLH menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
Fokus utama diarahkan pada pengurangan sampah sejak dari sumbernya melalui perubahan perilaku masyarakat, penguatan sistem pemilahan, serta pengembangan ekonomi sirkular.
Langkah ini diharapkan mampu menekan beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus menghentikan praktik open dumping yang masih terjadi di berbagai daerah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam sambutan kunci menegaskan bahwa persoalan sampah menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

“Arahan Presiden jelas, persoalan sampah harus segera diselesaikan. Hampir seluruh kabupaten/kota menghadapi kondisi darurat. Rakornas ini harus menjadi momentum penyelarasan visi dan aksi nyata,” tegasnya.
Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan capaian pengelolaan sampah sebesar 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029.
Sementara itu, proyeksi timbulan sampah nasional diperkirakan mencapai 146.780 ton per hari pada 2029.
Untuk mengejar target tersebut, diperlukan lompatan kebijakan, penguatan regulasi, serta implementasi sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi di tingkat daerah.
Pada kesempatan yang sama, KLH/BPLH juga merilis hasil evaluasi kinerja pengelolaan sampah kabupaten/kota tahun 2025.
Hasilnya menunjukkan belum ada daerah yang meraih kategori Adipura Kencana maupun Adipura. Sebanyak 35 daerah memperoleh Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih.
Sebaliknya, 253 daerah masuk kategori pembinaan dan 132 daerah dalam pengawasan, terutama karena masih menerapkan sistem open dumping atau capaian pengelolaan sampahnya berada di bawah 25 persen.
Menteri Hanif menegaskan bahwa keberhasilan target nasional tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan pusat. Komitmen kepala daerah menjadi faktor penentu.
“Tanpa keseriusan pemerintah daerah dalam memprioritaskan pengurangan dan pengelolaan sampah terintegrasi, target 100 persen pada 2029 akan sulit dicapai. Pemerintah pusat siap memberikan dukungan, tetapi eksekusi di lapangan ada di daerah,” tegasnya di hadapan sekitar 1.500 peserta Rakornas.
Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 diharapkan menjadi titik balik transformasi sistem persampahan nasional. KLH/BPLH menekankan pentingnya aksi konkret, sistem yang terukur, serta penegakan hukum yang konsisten guna mewujudkan Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Dengan kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, dan masyarakat, visi Indonesia ASRI diharapkan bukan sekadar slogan, melainkan gerakan nyata menuju pengelolaan sampah modern berbasis pengurangan dari sumber.***

