Kepala TPSA Bagendung Cilegon Klaim Pengadaan Alat Berat Sesuai Aturan, Tapi Tak Mau Tunjukkan Dokumen Kontrak
CILEGON – Kepala UPT Tempat Pengolahan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon mengklaim pengadaan dua unit alat berat telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Namun, saat wartawan meminta ditunjukkan bukti administrasi berupa dokumen kontrak pembelian, yang bersangkutan menolak menunjukkannya.
“Kita sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Bagus Ardanto kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Saat didesak terkait dokumen kontrak pengadaan, Bagus berdalih dokumen tersebut tidak bisa diperlihatkan.
“Kalau dokumen kontrak nggak bisa dong ditunjukin,” katanya singkat.
Ia menyinggung faktor cuaca dan potensi bencana sebagai pertimbangan percepatan pengadaan.
“Urgensinya apa? Pertengahan Januari seperti apa cuaca ekstrem, berapa banyak daerah yang terkena banjir. Saya nggak mau itu tanpa persiapan. Tujuan kami hanya mempercepat pelayanan, memperkuat TPSA dalam pelayanan sampah di Cilegon,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog tahun anggaran 2026.

“Purchasing e-catalog, 2026 dong bos, kan pengadaannya 2026. Dasar kontrak, semua pengadaan pakai e-catalog, nggak ada lagi ketemuan. Semua by system, tanda tangan elektronik, dan itu dasar pengiriman barang. Setelah disetujui dari BPKAD baru dibayar,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku bahkan belum pernah bertemu langsung dengan pihak perusahaan penyedia.
“Saya juga belum pernah ketemu sama siapa perusahaannya. Sumpah pocong sama saya. Saya sebel kalau orang su’uzon, dibilang begini,” ujarnya dengan nada emosional.
Bagus menyebut nilai pengadaan dua unit alat berat tersebut mencapai Rp3,4 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Kepala UPT TPSA pada DLH Kota Cilegon diduga melakukan pengadaan dua unit alat berat tanpa mekanisme administrasi yang transparan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengadaan dilakukan pada Januari 2026 untuk operasional di TPSA Bagendung, Kota Cilegon, dengan nilai pembelian lebih dari Rp3 miliar.
Pantauan di lapangan, Senin (23/2/2026), dua unit alat berat berupa ekskavator merek XCMG dan bulldozer merek Shantui telah berada di lokasi TPSA Bagendung, Kelurahan Bagendung, Kota Cilegon.
Ironisnya, proses pengadaan diduga dilakukan sebelum penyerapan anggaran melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan. Meski pembayaran disebut belum dilakukan, barang telah lebih dulu dikirim ke lokasi.
Tak hanya itu, pengadaan tersebut juga disinyalir telah mengarah pada penunjukan penyedia terlebih dahulu tanpa melalui tahapan prosedural yang semestinya. (*/Nandi)

