Program Makan Bergizi Gratis di Lebak Disorot: Katanya Berdayakan Petani, Kok Supplier Masih Segelintir?
LEBAK– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi peningkatan gizi sekaligus penggerak ekonomi lokal kini mulai dipertanyakan di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Alih-alih menjadi panggung pemberdayaan petani dan pelaku usaha kecil, pelaksanaannya justru dinilai belum sepenuhnya selaras dengan aturan yang ada.
Sorotan itu mencuat setelah ditemukan bahwa dari empat Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang beroperasi, masih ada yang jumlah pemasok bahan bakunya belum mencapai standar minimal yang ditetapkan.
Padahal, berdasarkan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), setiap SPPG diwajibkan memiliki sedikitnya 15 pemasok bahan pangan. Tujuannya jelas: agar manfaat program tidak berhenti di dapur, tetapi menyebar hingga ke sawah, kandang ternak, dan lapak UMKM.
“Kalau Supplier Cuma Segitu, Siapa yang Diberdayakan?,” katanya.
Rio Supriatna, salah satu pemuda Kecamatan Banjarsari, mengaku telah melakukan penelusuran langsung di lapangan. Dari hasil advokasinya, masih terdapat SPPG yang jumlah pemasoknya di bawah ketentuan minimal.
“Dari empat SPPG yang beroperasi, masih ada yang supplier-nya belum sampai 15. Padahal aturan Badan Gizi Nasional sudah jelas. Tujuannya untuk memberdayakan masyarakat sekitar, khususnya petani,” ujarnya.
Ia menilai, jika bahan baku hanya bersumber dari satu atau dua pemasok yang itu-itu saja, maka semangat pemerataan ekonomi sulit terwujud.
Program yang seharusnya membuka peluang bagi banyak pihak bisa berubah menjadi lingkaran sempit yang hanya dinikmati segelintir mitra.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Program Makan Bergizi, khususnya Pasal 38 ayat (1).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyelenggaraan program memprioritaskan produk dalam negeri dan melibatkan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, hingga badan usaha milik desa (BUMDesa).
Artinya, MBG bukan sekadar soal membagikan makanan, tetapi juga tentang membangun rantai ekonomi lokal.
“Kalau aturan sudah menyebut minimal 15 supplier, ya mestinya dijalankan. Jangan sampai program yang katanya untuk rakyat justru minim pelibatan rakyat,” kata Rio.
Rio meminta koordinator wilayah dan koordinator kecamatan segera melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh SPPG yang beroperasi. Jika ditemukan dapur yang hanya menggandeng satu sampai tiga pemasok, ia menilai perlu ada evaluasi serius.
Menurutnya, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar program MBG benar-benar berdampak, bukan hanya sekadar memenuhi target distribusi.
Program Makan Bergizi Gratis seharusnya tidak berhenti pada angka porsi yang dibagikan. Di balik setiap piring yang tersaji, ada harapan petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM agar ikut tumbuh bersama.
Jika regulasi sudah mengamanatkan pemberdayaan luas, maka implementasi di lapangan semestinya tidak berjalan setengah hati. Sebab publik tentu berharap program nasional ini bukan hanya bergizi di atas kertas, tetapi juga menyehatkan ekonomi warga sekitar.(*/Sahrul).
