Soal Kasus Penyekapan Ibu dan Anak, Reskrim Polresta Serang Kota Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional
SERANG – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, menegaskan jajarannya profesional dalam menangani kasus dugaan penyekapan ibu dan anak yang dilaporkan beberapa waktu lalu.
Ia bilang, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan penculikan yang menimpa warga Serang inisial E di Polda Banten dan hasilnya bakal segera disampaikan.
“Saksi-saksi pun sudah kita periksa baik dari pelapor maupun terlapor, kita hadirkan seluruhnya. Kita juga sudah mengonfimasi antara pelapor dan terlapor pemeriksaannya. Jadi sudah tidak ada miss di kita, bahkan kita menghadirkan ahli pidana,” kata dia saat dihubungi, Sabtu (7/3/2026) malam.
Terkait adanya kedekatan terduga pelaku dengan pihak kepolisian, Kompol Alfano mengaku tak tahu soal hal ini dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional.
“Kalau dari pihak Polda (Banten ada-red) kekerabatan, kita gak tahu karena yang ditangani sama kita terkait kasus penyekapan dan penculikan,” bebernya.
“Kalau dari kita (Polresta Serang Kota) gak ada kedekatan sama sekali sama pihak pelapor maupun terlapor, karena pada saat korban melapor, sudah kita terima dengan baik. Tidak ada sama sekali ada kedekatan itu, kita profesional,” sambungnya.
Saat gelar perkara, Alfano mengungkapkan, telah menghadirkan Bagian Pengawasan Penyidikan (Bag Wassidik) Polda Banten, Ditreskrimum dan lainnya.
“Kita juga hadirkan Wassidik Polda, itu pun didampingi sama Internal, dari Propam dari Itwasda dari Ditreskrimum, tidak ada sama sekali kedekatan,” jelasnya.
Ia membantah mengenai terduga pelaku inisial I melakukan intervensi, berupa dapat mengendalikan pihak kepolisian atas kasus dugaan penyekapan tersebut.
“Untuk mengendalikan pihak kepolisian atau ada kedekatan dengan penyidik dapat dipastikan tidak benar, karena kita gelarnya di Polda seluruh perangkat pengawas dan yang kami sajikan adalah keseluruhan keterangan, dan fakta-fakta peristiwa keseluruhan,” tegasnya.
“Jadi apabila ada penyampaian bahwa penyidik berpihak, saya pastikan dan jamin bahwa itu tidak benar,” tutupnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum korban E, Ari Bintara mengungkapkan, ada hubungan kerabat antara terduga pelaku inisial I dengan pihak kepolisian.
“Betul, informasi yang saya terima, (terduga pelaku masih) saudara dengan polisi, dia bisa mengendalikan polisi, gimana apa kata dia (terduga pelaku),” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Kendati demikian, Ari tak khawatir akan ada intervensi imbas hubungan kedekatan antara terduga pelaku dengan aparat atas kasus dugaan penyekapan ini.
“Kita gak khawatir intervensi, kita masih objektif dapat menyelesaikan perkara yang dilaporkan tersebut secara objektif,” ujarnya.
Adapun kasus dugaan penyekapan ini, kata Ari, masuk dalam unsur pidana. Ia membeberkan sejumlah kejadian dugaan penyekapan yang masuk dalam unsur tersebut.
“Menurut saya penyekapan masuk unsur pidana, pertama dia (korban) dibawa secara paksa, korban tidak bisa bebas, kebebasannya direnggut,” jelas Ari.
Korban E, Ari melanjutkan, akhirnya bebas karena memberikan sejumlah uang kepada terduga pelaku. Itupun korban E harus menggadaikan hp.
“Karena memberikan sejumlah uang, salah satunya uang itu dari hp. Dia (korban) baru bisa keluar itupun dibawa oleh pengawalan. Dia tidak bisa bebas, ini masuk unsur pidana penyekapan,” jelasnya.
Ari menjelaskan, E diduga disekap lantaran gara-gara perkara hutang piutang yang dilakukan oleh suami korban.
“Ini dilatarbelakangi utang piutang betul, awalnya, tapi seharusnya berurusan dengan suaminya, tak melibatkan orang lain yang membuat janji berhutang,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai apakah kasus ini mengalami mandek atau kebuntuan, Ari mengungkapkan bahwa kasusnya tetap diproses.
“Kalau mandek enggak, masih berjalan,” kata Ari.
Adapun peristiwa naas ini, bermula dari persoalan utang piutang antara suami E dan perempuan berinisial I, dengan nilai mencapai Rp100 juta.
Kepada wartawan, E menceritakan kejadian dugaan penyekapan yang menimpa dirinya bersama anaknya usai melaporkan kasus ini ke Polresta Serang Kota pada bulan November tahun 2025.
“Saya disekap satu malam. I sempat nelpon saudaranya, ngasih tau kalau saya ada di rumah I. Terus kan telpon di speaker, saya dengar tahan aja dulu untuk jaminan, terusnya I mendesak saya agar tidak pulang dengan paksaan,” bebernya.
“Ada ancaman, kalau misalkan saya pulang atau kabur, saya bakal dipenjara karena (transaksi bisnis limbah dan batu bata) atas nama saya,” sambungnya.
E mengaku trauma atas kejadian dugaan penyekapan bersama anaknya yang dilakukan I hingga saat ini. Bahkan, anaknya masih sakit imbas dugaan kejadian ini.
“Saya jelas trauma, saya juga masih diteror sama I, dia bilang sebelum suami saya ketemu. Saya meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan saya,” tutupnya. (*/Ajo)

