Selain Berganti Nama, Persentase Deviden BUMD Air Minum Cilegon Juga Diatur

CILEGON – Selain mengesahkan perubahan nama Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (Perumdam-CM), rapat paripurna DPRD Cilegon juga ada beberapa point yang sesuai dengan amanat dari Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah seperti modal, penggunaan laba dan persentase dividen.

“Isi perda sudah dimaksimalkan sesuai dengan hasil konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait, agar segera dilaksanakan oleh pengusul dan pengguna. Jangan sampai isi perda tidak dilaksanakan karena ini amanat regulasi di atasnya,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perumda PDAM-CM, Rahmatulloh, Senin (21/12/2020).

Politisi Partai Demokrat ini juga komitmen melalui hal ini, DPRD tetap akan melaksanakan fungsi kontrol, dan perda yang baru disahkan parlemen tersebut dapat menjadi landasan yuridis yang untuk kesejahteraan masyarakat Cilegon. Mengingat persentase setoran laba bersih (dividen) ke Kas Pendapatan Asli Daerah 50 persen, diatur didalamnya.

“Tadinya kan penyertaan modal itu akan dinaikan, tapi modal dasar tetap Rp 50 Miliar serta yang sudah digunakan sekitaran Rp 42,3 Miliar. Dan penambahan penyertaan modal akan diatur kemudian di perda penyertaan modal BUMD,” pungkasnya. (*/A.Laksono).

Honda