Wisata Anyer

Berlaku Mulai Pekan Depan, Truk Tambang dan Truk Muatan Sumbu Tiga Lebih Dilarang Melintas di Tol Tangerang-Merak

 

SERANG – Operasional truk yang bermuatan barang yang melintasi ruas Tol Tangerang-Merak dibatasi saat musim mudik Lebaran tahun 2026.

Melansir akun Instagram @ditlantaspoldabanten, pembatasan ini mulai berlaku pekan depan pada Jumat, 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Terdapat tiga jenis muatan truk yang dilarang, yakni truk sumbu tiga lebih, truk gandeng, truk hasil tambang, galian dan bahan bangunan.

Adapun dasar kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU).

Kebijakan ini mencakup pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun jalan non-tol (arteri) di sejumlah wilayah strategis.

Aturan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama musim mudik serta menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan, kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama masa mudik.

“Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ujar Aan, dikutip dari situs resmi menpan.go.id, Senin (9/3/2026).

Beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi selama Lebaran 2026 meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih, dengan syarat mengangkut komoditas tertentu.

Komoditas yang dikecualikan, meliputi bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut wajib memenuhi ketentuan, yakni: tidak melebihi muatan dan dimensi yang ditetapkan, memiliki surat muatan resmi, surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang, surat memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.

Dokumen tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat utama agar kendaraan tetap bisa beroperasi selama masa pembatasan. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien