Wisata Anyer

Dipastikan Aset Pemerintah, Gugatan Sengketa Lahan di Curugbarang Pandeglang Dinilai Cacat Hukum

 

PANDEGLANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara sengketa lahan Nomor 37/Pdt.G/2025/PN.Pdg di Kampung Rumingkang, Desa Curugbarang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Senin (6/4/2026).

Objek sengketa merupakan lahan yang saat ini dimanfaatkan sebagai lokasi usaha rumah makan milik Muhidin, warga Pandeglang.

Lahan tersebut diketahui digunakan berdasarkan izin sewa resmi dari Pemerintah Provinsi Banten.

Namun, lahan itu diklaim sebagai milik pribadi oleh Maman Suherman, sehingga memicu sengketa yang kini bergulir di pengadilan.

Diketahui, Muhidin memperoleh izin pemanfaatan lahan dari Dinas Pengairan yang diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat pada saat itu.

Status lahan tersebut sebelumnya merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikelola oleh PT Asoka.

Selama masa pemanfaatan oleh Muhidin, tidak pernah ada keberatan dari pihak mana pun. Persoalan baru muncul setelah status HGB beralih dan kemudian diklaim oleh Maman.

Padahal, pada Februari 1997, kedua belah pihak sempat menempuh mediasi dan mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat bermaterai serta disaksikan unsur pemerintah dan aparat setempat.

Namun, kesepakatan tersebut diduga dilanggar oleh Maman sehingga sengketa kembali berlanjut ke jalur hukum.

Secara administratif, lahan yang disengketakan disebut merupakan aset negara di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, khususnya pada bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Kuasa hukum tergugat, Hendra Gunawan, menyatakan gugatan yang diajukan penggugat mengandung kekeliruan mendasar, baik dari sisi objek sengketa, pihak yang digugat, maupun kewenangan peradilan.

Menurutnya, perkara ini sejatinya berkaitan dengan izin dan keputusan yang diterbitkan instansi pemerintah sejak tahun 1994, di antaranya Surat Nomor 593/225/Air.Pdg dan 593/222/Air.Pdg.

“Dokumen tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual, dan final, sehingga seharusnya diuji melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri,” ujar Hendra, usai mengikuti sidang lapangan di lokasi.

Ia menilai penggugat keliru karena menarik kliennya sebagai pihak, padahal Muhidin bukan pejabat yang menerbitkan keputusan tersebut dan tidak memiliki kewenangan administratif.

“Kondisi ini menunjukkan gugatan salah arah, baik dari segi objek, subjek, maupun forum peradilan, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.

Hendra juga menambahkan bahwa gugatan tersebut dinilai kurang pihak, karena seharusnya turut melibatkan Gubernur Jawa Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia menegaskan, seluruh izin dan keputusan pemerintah yang menjadi dasar pemanfaatan lahan hingga kini belum pernah dibatalkan oleh putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, keputusan tersebut tetap sah dan mengikat secara hukum.

“Upaya menyerang keputusan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri tidak tepat dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum,” ujarnya.

Selain itu, dasar klaim penggugat juga dinilai lemah. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi dasar klaim disebut telah berakhir pada tahun 2007.

Sementara peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga tidak memiliki bukti administrasi yang jelas di tingkat desa.

Di sisi lain, objek sengketa berada di kawasan sempadan sungai atau wilayah pengairan yang secara hukum merupakan tanah negara di bawah penguasaan pemerintah.

“Pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan memberikan izin pemanfaatan lahan tersebut. Karena itu, izin yang dimiliki klien kami sah, dan klaim kepemilikan penggugat tidak memiliki dasar hukum,” tegas Hendra.

Ia menambahkan, kliennya selama ini menggunakan lahan secara terbuka, terus-menerus, dan dengan itikad baik, tanpa pernah mengklaim sebagai pemilik.

“Ini bukan perbuatan melawan hukum, melainkan penggunaan yang sah dan dilindungi,” ujarnya.

Dalam sidang lapangan tersebut, BPN turut hadir untuk melakukan pengukuran. Hasil pemeriksaan menemukan adanya aliran irigasi tersier yang masuk ke area yang diklaim penggugat, sehingga menguatkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset Pemerintah Provinsi Banten.

Pihak kuasa hukum tergugat berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset pemerintah dari klaim sepihak.

Ditempat yang sama, Fungsional Sumber Daya Air DPUPR Provinsi Banten, Desi, menjelaskan bahwa sempadan irigasi memiliki batas minimal 5,5 meter di sisi kiri dan kanan aliran air yang secara otomatis menjadi aset pemerintah.

“Siapa pun pemiliknya, itu tetap masuk sempadan irigasi,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Beni, menyatakan bahwa sengketa ini merupakan persoalan antar pihak yang perlu diselesaikan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri.

“Ini sengketa kepemilikan tanah antar pihak, sehingga perlu diputus di PN. Untuk aspek administrasi bisa dilanjutkan di PTUN,” ujarnya.

Ia menambahkan, gugatan diajukan untuk memperjuangkan hak kliennya atas lahan seluas 8.600 meter persegi yang diklaim berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami berharap ada keadilan bagi klien kami,” kata Beni.***

Bupati Pandeglang HUT
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien