Karantina Banten Musnahkan Gulma Berbahaya dari 27 Ribu Ton Gandum Impor
CILEGON -Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) memusnahkan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) golongan A1 berupa gulma Asphodelus fistulosus yang ditemukan dalam komoditas gandum impor asal Australia.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran bertekanan di fasilitas insinerator Karantina Banten di Cilegon, Rabu (22/4/2026) di Balai Karantina Banten Cilegon
Kepala Karantina Banten, Duma Sari, mengatakan gulma tersebut tergolong berisiko tinggi karena belum terdapat di Indonesia.
“Gulma Asphodelus fistulosus termasuk dalam kategori OPTK A1 yang belum terdapat di Indonesia dan memiliki risiko tinggi apabila sampai masuk dan menyebar di Indonesia. Oleh karena itu, setiap komoditas atau media pembawa yang terindikasi membawa OPTK wajib dikenai tindakan karantina pemusnahan,”ujarnya.
Lebih lanjut , Gulma tersebut terdeteksi melalui pemeriksaan karantina terhadap gandum impor yang masuk melalui Pelabuhan Cigading, Cilegon.
Dari total pemasukan 27.000.230 kilogram gandum, petugas menemukan kontaminasi gulma dan material lain seberat sekitar 150 kilogram saat proses penyortiran.
“Seluruh temuan kemudian dimusnahkan sesuai prosedur guna mencegah penyebaran ke lingkungan,” ungkapnya
Duma pun menjelaskan, gulma Asphodelus fistulosus merupakan spesies invasif dengan kemampuan adaptasi dan penyebaran yang cepat.
“Secara karakteristik, gulma ini dikenal sebagai spesies invasif dengan kemampuan adaptasi tinggi serta penyebaran yang sangat cepat. Kehadirannya ini dapat menyebabkan persaingan dengan tanaman budidaya dalam memperebutkan unsur hara, air, dan cahaya yang dibutuhkan untuk pertumbuhan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, keberadaan gulma tersebut berpotensi menurunkan produktivitas pertanian, meningkatkan biaya pengendalian, serta mengganggu keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Selain itu, kontaminasi organisme pengganggu juga dapat berdampak pada perdagangan internasional karena berisiko menimbulkan hambatan teknis pada komoditas ekspor.
Disisi lain, Duma juga menegaskan, tindakan pemusnahan ini merupakan langkah preventif dalam melindungi sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional, serta bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Langkah tegas ini sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya OPTK serta memperkuat pengawasan lalu lintas media pembawa guna melindungi sumber daya hayati dan mendukung kedaulatan pertanian Indonesia,” pungkasnya.***


