Kesbangpol Kabupaten Serang Imbau Ormas Segera Urus Legalitas dan Daftarkan Diri ke Pemerintah Daerah
SERANG – Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid, mengimbau seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas), LSM, maupun yayasan agar segera melengkapi legalitas organisasi serta melakukan pencatatan resmi di pemerintah daerah.
Menurut Dikdik, organisasi masyarakat di Indonesia terbagi menjadi dua kategori, yakni Ormas berbadan hukum dan Ormas tidak berbadan hukum. Keduanya tetap sah sepanjang memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
“Organisasi yang berbadan hukum memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM melalui pengajuan Administrasi Hukum Umum (AHU), yang sebelumnya diawali dengan akta pendirian notaris,” ujar Dikdik, kepada wartawan Rabu (22/4/2026).
Sementara itu, Ormas yang belum berbadan hukum bukan berarti ilegal. Organisasi tersebut tetap diakui sepanjang memiliki akta pendirian atau SK dari notaris serta melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah melalui Kesbangpol.
Ia menjelaskan, bagi organisasi yang belum memiliki SK AHU dari Kemenkumham, pemerintah dapat memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Baik yang memiliki SK Kemenkumham maupun yang belum, semuanya wajib melapor dan mencatatkan diri di pemerintah daerah sesuai Permendagri Nomor 78,” katanya.
Dikdik mengakui hingga saat ini masih banyak Ormas di Kabupaten Serang yang belum melakukan pencatatan resmi. Ia belum dapat memastikan jumlah pasti organisasi yang belum terdaftar, namun diperkirakan masih cukup banyak dibandingkan yang sudah tercatat.
“Organisasi yang sudah mencatatkan diri di Kesbangpol Kabupaten Serang sekitar 180 organisasi, termasuk yayasan. Artinya masih banyak yang belum melakukan pencatatan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pencatatan organisasi memiliki tujuan penting, terutama untuk mendukung pembinaan serta membuka peluang kerja sama dengan pemerintah daerah dalam berbagai program pembangunan.
Melalui legalitas yang jelas, Ormas dapat terlibat dalam kegiatan sosialisasi, pemberdayaan masyarakat, hingga program pembangunan sesuai bidang masing-masing, seperti lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan, maupun pendidikan.
“Kami menghimbau seluruh Ormas agar segera memiliki legalitas AHU maupun SKT, lalu mencatatkan diri ke Kesbangpol Kabupaten Serang,” pungkas Dikdik. ***


