DPRD Setujui LKPJ Bupati Serang 2025, Ratu Rachmatuzakiyah Jadikan Rekomendasi Pedoman Perbaikan
SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang resmi menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Serang Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (22/4/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, jajaran pejabat eselon II dan III Pemkab Serang serta unsur Forkopimda Kabupaten Serang.
Dalam sambutannya, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang telah melakukan pembahasan secara komprehensif, objektif, dan konstruktif.
“Rekomendasi DPRD akan kami jadikan pedoman strategis untuk melakukan perbaikan pada tahun anggaran berikutnya,” ujar Ratu Zakiyah.
Menurutnya, sejumlah sektor masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah, terutama peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penanganan tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Serang.
Ia menegaskan, setiap program pembangunan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah agar pelaksanaannya tetap efektif dan tepat sasaran.
“Kami akan terus melakukan intervensi kebijakan dan program terbaik demi kemajuan Kabupaten Serang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menjelaskan, penyampaian rekomendasi LKPJ telah sesuai tahapan regulasi, yakni maksimal 30 hari sejak nota pengantar LKPJ disampaikan oleh kepala daerah.
“Alhamdulillah, prosesnya berjalan tepat waktu dan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama,” katanya.
Secara umum, DPRD menilai capaian pembangunan Kabupaten Serang menunjukkan hasil yang baik, baik dari indikator makro maupun mikro. Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.
Salah satu fokus rekomendasi DPRD diarahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu pendapatan, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), agar mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Bahrul Ulum, penguatan sektor pendapatan daerah menjadi penting mengingat pada tahun 2026 Kabupaten Serang mengalami pemotongan transfer dari pemerintah pusat.
“Kami mendorong adanya inovasi dan terobosan baru untuk menggali potensi pendapatan daerah agar kemandirian fiskal bisa terwujud dan tidak bergantung pada transfer pusat,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pengelolaan belanja daerah. Seluruh OPD direkomendasikan agar perencanaan belanja dilakukan sejak awal tahun anggaran, sehingga pelaksanaan program tidak menumpuk di akhir tahun.
“Perencanaan harus matang sejak awal supaya evaluasi program dapat terukur dan pelaksanaan pembangunan lebih optimal,” pungkasnya. ***


