Wisata Anyer

Soroti Limbah dan CSR, Komisi IV DPRD Awasi PT Modern Industrial Estate Cikande

SERANG — Komisi IV DPRD Kabupaten Serang melakukan kunjungan pengawasan ke kawasan industri PT Modern Industrial Estate di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai keputusan sanksi yang tertuang dalam Keputusan Bupati Serang Nomor 660/Kep.413-HUK.DLH/2024.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin, menegaskan bahwa pengelola kawasan industri memiliki tanggung jawab besar, baik kepada pemerintah maupun masyarakat sekitar kawasan industri.

Menurutnya, perusahaan tidak hanya dituntut memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga harus menjaga hubungan sosial serta kelestarian lingkungan.

“Kawasan industri memiliki dua kewajiban utama, yaitu kewajiban terhadap pemerintah dan kewajiban terhadap masyarakat sekitar,” ujar Muhibbin.

Muhibbin menjelaskan, kewajiban terhadap pemerintah meliputi kepatuhan terhadap seluruh regulasi perizinan dan administrasi usaha.

Hal tersebut mencakup kepemilikan izin kawasan industri, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain perizinan, perusahaan juga wajib menyampaikan laporan secara berkala, termasuk laporan kegiatan usaha, laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta laporan ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, perusahaan harus memenuhi standar teknis kawasan industri, menjalankan kewajiban pajak dan retribusi daerah, serta menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara konsisten.

Dalam pengawasan tersebut, DPRD juga menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan lingkungan hidup, terutama pengolahan limbah industri.

Kawasan industri diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi optimal serta memastikan pengelolaan limbah B3 maupun non-B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Muhibbin menegaskan, perlindungan lingkungan menjadi tanggung jawab mutlak perusahaan agar aktivitas industri tidak menimbulkan pencemaran yang merugikan masyarakat.

Selain aspek regulasi dan lingkungan, DPRD Kabupaten Serang juga menekankan pentingnya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) secara nyata.

Kontribusi perusahaan diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui program pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi informasi publik serta penyediaan mekanisme pengaduan masyarakat terhadap dampak aktivitas industri.

Penyerapan tenaga kerja lokal turut menjadi perhatian, dengan tetap mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan industri.

“Kawasan industri harus mampu menjaga hubungan sosial yang harmonis, mencegah potensi konflik, serta melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dampak lingkungan,” katanya.

Pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol DPRD untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan sanksi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

DPRD berharap langkah pengawasan ini dapat menjadi upaya konkret dalam melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Serang.***

Hardiknas DPRD Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien