Wisata Anyer

Wabup Serang Sindir Pemkot Soal Aset: Jangan Durhaka ke Kabupaten

 

SERANG – Polemik penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang kembali menjadi sorotan.

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menegaskan sebagian besar aset milik daerah sebenarnya telah diserahkan kepada Pemkot Serang sesuai amanat undang-undang.

Najib menyebut, persoalan aset yang hingga kini belum tuntas hanya menyisakan sebagian kecil aset dengan status khusus.

Ia pun meminta Pemkot Serang memahami posisi Kabupaten Serang sebagai daerah induk.

“Kalau dianalogikan, Kota Serang itu anak dan Kabupaten Serang ibunya. Anak yang baik harus menghormati dan mendoakan ibunya, jangan sampai durhaka,” kata Najib kepada wartawan di lingkungan Pemkab Serang, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, Pemkab Serang sudah menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang pembentukan Kota Serang dengan menyerahkan mayoritas aset pemerintah kepada kota otonom tersebut.

Najib mengklaim sekitar 98 persen aset telah dialihkan, mulai dari gedung sekolah, kantor kelurahan, kantor kecamatan hingga sejumlah kantor organisasi perangkat daerah.

“Sebagian besar sudah kami serahkan. Tinggal sedikit aset yang memang ada persoalan administrasi maupun status tertentu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa aset yang belum diserahkan di antaranya Pendopo, aset Satpol PP, kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), hingga aset yang berkaitan dengan penyertaan modal Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Salah satu contohnya ialah bangunan Damkar yang sebagian lahannya masih tercatat sebagai aset penyertaan modal BPR.

Najib mengatakan, sebelumnya kantor milik BPR sempat dialihkan dan digunakan untuk kantor kelurahan sehingga saat ini pihak BPR harus menyewa ruko untuk operasional.

“BPR akhirnya harus menyewa ruko karena kantornya dipakai untuk kelurahan. Jadi ada aset yang memang harus diselesaikan dulu statusnya,” katanya.

Selain itu, terdapat sejumlah aset lain yang baru akan diserahkan setelah pemerintah daerah menyelesaikan pembangunan gedung pengganti.

Terkait permintaan Pemkot Serang agar seluruh aset segera diserahkan berdasarkan aturan lama, Najib menegaskan Pemkab Serang tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku saat ini.

“Kami mengikuti undang-undang yang berlaku. Kecuali nanti ada perubahan aturan, tentu akan disesuaikan,” tegasnya.

Meski polemik aset antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang telah berlangsung bertahun-tahun sejak pemekaran daerah, Najib menilai persoalan yang tersisa saat ini tidak lagi besar karena sebagian besar aset sudah selesai diserahkan.***

Kominfo Pandeglang Harkitnas
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien